BeritaRepublilViral.com || SURABAYA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wanita Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB, jajaran kepolisian membeberkan keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “sistem ranjau” yang melibatkan seorang residivis.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi IPDA Erika, IPTU Suroto, serta jajaran Satresnarkoba. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah awak media yang mengikuti pemaparan secara langsung.

 

Dalam sambutannya, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas kehadirannya sekaligus menjelaskan bahwa konferensi pers dilaksanakan di aula demi kenyamanan bersama.

 

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang Surabaya, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara peredaran sabu.

 

“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,18 gram yang telah dikemas dalam 12 paket plastik klip,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan di hadapan awak media.

 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh perintah dari seseorang berinisial KING, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi Zangi, aplikasi pesan yang dinilai memiliki tingkat keamanan tinggi sehingga menyulitkan proses pelacakan aparat.

 

Menurut keterangan tersangka, sebanyak 12 paket sabu diterima dari DPO KING. Dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk disebar menggunakan metode ranjau, yakni meletakkan narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.

 

Lokasi penyebaran paket sabu tersebut berada di beberapa titik, di antaranya kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, hingga Deltasari yang mencakup wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

 

Namun sebelum seluruh paket sempat diambil oleh pemesan, petugas Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat upah Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil diletakkan di lokasi sesuai perintah DPO. Jika seluruh paket berhasil diedarkan, total upah yang diterima sekitar Rp240 ribu,” jelas Kasat Resnarkoba.

 

Lebih lanjut diungkapkan, TWS bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun pada tahun 2023. Meski pernah menjalani pidana, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari sekaligus memperoleh sabu untuk dikonsumsi.