BANDUNG,Suararepublik.com – 12 Juni 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengeluaran dana tunjangan perumahan dan fasilitas pendukung bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu selama kurun waktu 2022 hingga 2025. Langkah ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti yang sah atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Ketiga individu yang ditetapkan berstatus tersangka adalah mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 berinisial S, serta dua pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yaitu IM dan AF yang masing-masing pernah menjabat sebagai pelaksana tugas dan pejabat definitif Sekretaris DPRD pada rentang waktu yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil kajian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang disangkakan diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar. Salah satu temuan utama penyidik adalah penetapan besaran tunjangan yang tidak didasarkan pada aturan yang berlaku, di mana nilainya dinaikkan secara signifikan hingga mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Dasar perhitungan yang digunakan ternyata berasal dari lembaga penilai yang tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, sehingga seluruh proses pencairannya dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
Pihak kejaksaan telah memanggil seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan awal pada hari Jumat kemarin. Dua di antaranya yaitu IM dan AF telah hadir dan sedang memberikan keterangan kepada penyidik. Berbeda dengan dua orang lainnya, tersangka S belum dapat hadir dan menyampaikan alasan berhalangan karena sakit, lengkap dengan surat keterangan medis yang diserahkan kepada tim penyidik. Pihak Kejati Jabar menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk tersangka tersebut dalam waktu dekat.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di ruang kerja dan arsip kantor DPRD Indramayu guna mendapatkan dokumen dan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan. Kasus ini menimbulkan sorotan luas di kalangan masyarakat Indramayu, yang berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas dan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.
Sementara itu, dari pihak tersangka S melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dan menilai informasi yang beredar saat ini belum dapat dijadikan dasar kepastian hukum. Mereka juga berhak mengambil langkah perlindungan hukum apabila ada penyebaran berita yang dianggap merugikan nama baik pihak yang bersangkutan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh berkas dan alat bukti sebelum kasus ini diserahkan ke pengadilan yang berwenang***(ATSM)








