banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers 3 C, Rekapitulasi Pengungkapan Perkara, Polresta Samarinda Tertinggi

×

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers 3 C, Rekapitulasi Pengungkapan Perkara, Polresta Samarinda Tertinggi

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Samarinda, 14 Agustus 2026

Polda Kalimantan Timur bersama jajaran terus bergerak mengungkap kasus 3C, yaitu Curat, Curas dan Curanmor. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers rekapitulasi pengungkapan perkara 3C periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026 yang digelar di Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).

Selama periode tersebut, Polda Kaltim dan jajaran mencatat 138 Laporan Polisi (LP) perkara 3C, dengan 148 orang ditangkap dan 143 orang ditahan. Dari jumlah tersebut, tercatat 90 LP Curat, 5 LP Curas dan 43 LP Curanmor.

BACA JUGA:  Bidokkes Polda Kaltim Gelar Pemeriksaan Rutin Di Rutan Mapolda, Pastikan Hak Kesehatan Tahanan Terpenuhi

Yang cukup menonjol, Polresta Samarinda tercatat sebagai yang tertinggi dalam rekapitulasi Curat dan Curanmor, masing-masing dengan 21 LP Curat dan 15 LP Curanmor.

Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan perkara 3C merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Kapolda Kaltim.

BACA JUGA:  Anjangsana Polres Humbahas, Pererat Silaturahmi dan Berbagi di HUT Bhayangkara

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa jajaran Polresta Samarinda akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menangani setiap laporan maupun informasi dari masyarakat.

“Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolresta Samarinda.

Dalam penanganan perkara 3C, para pelaku dijerat sesuai jenis dan keadaan tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Seorang Ayah Lakukan Pemaksaan Kehendak Dalam Persetubuhan Dengan Putrinya Sendiri, Diamankan Polisi

Polda Kaltim bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum, sekaligus memperkuat respons terhadap laporan masyarakat.

 

Narasi : – Humas Polresta Samarinda

Editor : Aroel Mandang

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *