Suararepublik.com Medan – Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Sumatera Utara, Roy Nasution, meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh keluarga korban pencurian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat perdamaian yang menurut pelapor tidak dijalankan sebagaimana isi kesepakatan sehingga diduga merugikan pihak korban.
Permintaan itu disampaikan Roy Nasution setelah korban pencurian yang sebelumnya mengaku diminta polisi membantu menangkap pelaku pencurian, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan penipuan tersebut, Senin (6/7/2026).
“Kami berharap penyidik Polda Sumut bekerja secara profesional, objektif, dan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Roy Nasution.
Menurut Roy, laporan yang dibuat keluarga korban merupakan perkara yang berbeda dengan perkara pencurian maupun perkara dugaan penganiayaan yang sedang berjalan, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara terpisah berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila nantinya penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam penggunaan surat perdamaian tersebut, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, korban memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor atas laporan dugaan penipuan yang telah dibuat di Polda Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor memberikan keterangan mengenai kronologi peristiwa serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut.
Menurut pelapor, perkara dugaan penipuan tersebut bermula dari proses perdamaian yang dilakukan setelah perkara pencurian toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu diproses di persidangan.
Keluarga korban menjelaskan bahwa mereka sebelumnya melaporkan kasus pencurian toko ponsel milik mereka. Mereka juga mengaku sempat diminta penyidik Polsek Pancur Batu membantu menangkap para terduga pelaku pencurian. Namun setelah para pelaku diamankan, keluarga korban mengaku justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Pihak keluarga menyatakan telah berdamai dengan dua terdakwa pencurian pada 3 Desember 2025. Mereka membantah tuduhan melakukan pengeroyokan maupun penyetruman sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang dibuat terhadap mereka.
“Kami dituduh mengeroyok dan menyetrum mereka. Kalau benar empat orang mengeroyok dan menyetrum, mungkin mereka sudah tidak mampu berjalan. Faktanya, setelah diamankan mereka masih bisa dibawa ke rumah terduga penadah, kemudian kami beri makan di ruang penyidik sambil berbincang-bincang,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Menurut keluarga, proses perdamaian dilakukan di lingkungan persidangan setelah mereka dihubungi seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum para terdakwa pencurian.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku menandatangani dua dokumen berbeda. Dokumen pertama berupa surat perdamaian antara korban pencurian dan para terdakwa yang menurut mereka dipergunakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa.
Sementara dokumen kedua merupakan kesepakatan perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban terkait laporan dugaan penganiayaan yang ditangani Polrestabes Medan. Dalam salah satu poin kesepakatan tersebut, menurut keluarga, pihak keluarga terdakwa menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap mereka setelah perdamaian dilaksanakan.
Namun, keluarga korban mengaku isi kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Surat perdamaian dipakai dalam persidangan dan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman pelaku pencurian. Tetapi kesepakatan untuk mencabut laporan polisi terhadap kami tidak pernah dijalankan, padahal sudah ditandatangani di atas materai,” kata pihak keluarga.
Keluarga juga mengaku sempat memperoleh penjelasan bahwa pencabutan laporan telah diajukan melalui kuasa hukum, namun kemudian dibatalkan dengan alasan adanya perkara lain yang menurut mereka tidak berkaitan dengan isi kesepakatan.
Mereka turut membantah tuduhan sebagai pelapor dalam perkara kepemilikan senjata tajam yang ditangani Polsek Medan Tuntungan.
“Kami sudah menjelaskan bahwa bukan kami yang membuat laporan itu. Bahkan kami diminta membuat surat pernyataan tidak keberatan apabila perkara tersebut dihentikan dan surat itu sudah kami serahkan. Namun laporan terhadap kami di Polrestabes Medan tetap tidak dicabut,” ujar pihak keluarga.
Merasa isi kesepakatan perdamaian tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Menurut keluarga, mereka juga telah menerima salinan putusan pengadilan perkara pencurian yang menyebutkan adanya perdamaian antara korban dan para terdakwa. Berdasarkan putusan tersebut, mereka berpendapat bahwa perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.
Roy Nasution berharap penyidik dapat mengungkap secara terang apakah terdapat unsur pidana dalam dugaan penggunaan surat perdamaian tersebut.
“Apabila memang ada pihak yang dengan sengaja membuat kesepakatan tetapi tidak pernah berniat melaksanakannya sehingga pihak lain mengalami kerugian, tentu hal itu perlu didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji seluruh alat bukti secara profesional,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan atas laporan dugaan penipuan tersebut masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pemberitaan ini juga belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan dan pernyataan yang disampaikan oleh pelapor. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. (Tim)








