Suararepublik.com Medan – Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Sumatera Utara, Roy Nasution, meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh keluarga korban pencurian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat perdamaian yang menurut pelapor tidak dijalankan sebagaimana isi kesepakatan sehingga diduga merugikan pihak korban.

Permintaan itu disampaikan Roy Nasution setelah korban pencurian yang sebelumnya mengaku diminta polisi membantu menangkap pelaku pencurian, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan penipuan tersebut, Senin (6/7/2026).

“Kami berharap penyidik Polda Sumut bekerja secara profesional, objektif, dan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Roy Nasution.

Menurut Roy, laporan yang dibuat keluarga korban merupakan perkara yang berbeda dengan perkara pencurian maupun perkara dugaan penganiayaan yang sedang berjalan, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara terpisah berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila nantinya penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam penggunaan surat perdamaian tersebut, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, korban memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor atas laporan dugaan penipuan yang telah dibuat di Polda Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor memberikan keterangan mengenai kronologi peristiwa serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut.

Menurut pelapor, perkara dugaan penipuan tersebut bermula dari proses perdamaian yang dilakukan setelah perkara pencurian toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu diproses di persidangan.

Keluarga korban menjelaskan bahwa mereka sebelumnya melaporkan kasus pencurian toko ponsel milik mereka. Mereka juga mengaku sempat diminta penyidik Polsek Pancur Batu membantu menangkap para terduga pelaku pencurian. Namun setelah para pelaku diamankan, keluarga korban mengaku justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Pihak keluarga menyatakan telah berdamai dengan dua terdakwa pencurian pada 3 Desember 2025. Mereka membantah tuduhan melakukan pengeroyokan maupun penyetruman sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang dibuat terhadap mereka.

“Kami dituduh mengeroyok dan menyetrum mereka. Kalau benar empat orang mengeroyok dan menyetrum, mungkin mereka sudah tidak mampu berjalan. Faktanya, setelah diamankan mereka masih bisa dibawa ke rumah terduga penadah, kemudian kami beri makan di ruang penyidik sambil berbincang-bincang,” ujar salah seorang anggota keluarga.