Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaSosialTNI/POLRIViral

Polemik Tambang Pasir Silika di Montongsekar Belum Terjawab, Masyarakat Tunggu Klarifikasi dan Transparansi

×

Polemik Tambang Pasir Silika di Montongsekar Belum Terjawab, Masyarakat Tunggu Klarifikasi dan Transparansi

Sebarkan artikel ini

SR.COM||TUBAN – Munculnya dugaan aktivitas tambang pasir silika di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian masyarakat. Berbagai informasi yang berkembang di lapangan terus memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan yang disebut-sebut melibatkan nama Santoso dan Siska.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan terkait status aktivitas yang dikaitkan dengan keduanya. Di tengah derasnya informasi yang beredar, satu pertanyaan terus mengemuka: mengapa polemik ini belum juga memperoleh penjelasan yang mampu mengakhiri perdebatan di tengah masyarakat?
Sejumlah warga menilai, apabila seluruh aktivitas telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak ada alasan untuk menutup ruang klarifikasi maupun keterbukaan informasi kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

BACA JUGA:  Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat


Sorotan kini tidak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan yang dipersoalkan, tetapi juga pada transparansi proses pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Dalam isu yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, keterbukaan dokumen, hasil verifikasi lapangan, serta akses informasi yang jelas dinilai menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.

Secara hukum, apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:  Dandim 0412/LU Pimpin Upacara Penutupan Pelatihan Persami KKRI MAN 2 Lampung Utara

Sementara itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, maka ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA:  Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan

Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar bantahan, dugaan, maupun spekulasi. Yang dibutuhkan adalah fakta yang dapat diverifikasi, dokumen yang dapat diuji, serta penjelasan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang terus berkembang di tengah publik.

Dalam persoalan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas, kepastian hanya dapat terwujud melalui transparansi, keterbukaan informasi, dan proses yang dapat diuji secara objektif oleh publik.
(Bersambung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *