Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaTNI/POLRIViral

Polda Babel Resmi Tahan Eks Ketua – Bendahara KONI Babar Periode 2020 – 2024 Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

×

Polda Babel Resmi Tahan Eks Ketua – Bendahara KONI Babar Periode 2020 – 2024 Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Kep. Babel – Polda Bangka Belitung akhirnya resmi menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 pada Selasa (23/6/26) malam. Penahanan keduanya ini terkait kasus korupsi dana hibah.

Kabar penahanan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda. Katanya, saat ini keduanya sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Polda.

“Iya, benar. Kita sudah terima informasi bahwa MA dan MEP (Ketua dan Bendahara) sudah dilakukan penahanan di rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026 kemarin,”kata Agus Rabu, (24/6/26).

BACA JUGA:  Perkuat Jaringan Sosial Kemasyarakatan, HSB Siap Dikukuhkan di Musi Banyuasin

Agus menjelaskan, MA dan MEP resmi ditahan usai penyidik menetapkan dua pengurus KONI Babar periode 2020-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Sementara itu, Agus juga menerangkan penetapan tersangka kedua pejabat KONI Babar ini dilakukan setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan itu, penyidik Subdit III Tipidkor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 72 orang saksi.

BACA JUGA:  Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, PP HIMMAH : Sudah Tepat, Bahagian dari Rangkaian Hukum

“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Agus juga menyebutkan, hasil penyidikan yang dilakukan penyidik bahwa kedua tersangka ini cukup bukti menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI periode 2020-2024 untuk kepentingan pribadi.

“Mereka cukup bukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau diluar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.835.422.845 sebagaimana hasil hitungan Auditor,”pungkasnya. (Tim)

BACA JUGA:  Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Pemulutan Ilir, Publik Pertanyakan Ketegasan APH dan ESDM Sumsel
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *