SuaraRepublik.com // BAYUNG LENCIR — Dugaan aktivitas bongkar muat minyak olahan yang disebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, melalui Dermaga Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, menjadi sorotan. Legalitas dermaga, asal-usul minyak, serta dokumen pengangkutan dan bongkar muat kini diminta diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang.
Informasi dari sumber lapangan menyebut aktivitas pengangkutan minyak menuju kapal-kapal di kawasan dermaga diduga berlangsung cukup ramai, bahkan disebut beroperasi siang dan malam.
“Minyaknya lari ke sini semua, Pak. Isi kapal-kapal. Sepertinya bermacam-macam PT, PT SME ada juga. Rata-rata minyak olahan dari Muba yang diduga ilegal semua,” ungkap sumber.
Selain itu, Bayat, Simpang Patin, dan Mekar Jaya turut disebut sebagai wilayah yang diduga menjadi asal minyak sebelum dibawa menuju Dermaga Pulai Gading.
Namun, informasi mengenai asal minyak, perusahaan yang terlibat, serta dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan. Keterangan sumber belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum.
Domen Bantah Memiliki Keterkaitan
Nama Domen turut disebut dalam informasi lapangan mengenai dugaan aktivitas di kawasan dermaga.
Redaksi juga menerima informasi yang menyebut Domen diduga merupakan anggota Polsek Bayung Lencir. Informasi mengenai status tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi sehingga masih perlu dipastikan kepada pihak kepolisian.
Saat dimintai keterangan, Domen menjawab:
“Mohon maaf pak sy tidak ada mobil tengki, dan sy tidak punya mobil.”
Setelah pertanyaan diperjelas mengenai dugaan keterkaitan dengan aktivitas bongkar muat minyak di dermaga, Domen kembali menyampaikan:
“Maaf pak kami tidak ada keterkaitannya dg hal tersebut.”
Dengan demikian, Domen membantah keterlibatannya dalam aktivitas yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi apabila terdapat informasi tambahan dari pihak terkait.
Legalitas Dermaga dan Kegiatan Bongkar Muat BBM Dipertanyakan
Persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah Dermaga Pulai Gading memiliki izin dan fungsi yang sesuai untuk kegiatan bongkar muat BBM atau minyak olahan industri.
Kegiatan bongkar muat BBM tidak dapat dilakukan begitu saja di sembarang dermaga tanpa memperhatikan status fasilitas, perizinan, dokumen muatan, serta ketentuan keselamatan dan kepelabuhanan.
PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kegiatan kepelabuhanan.
Apabila lokasi tersebut berstatus Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maka perlu dipastikan apakah aktivitas bongkar muat yang berlangsung telah sesuai dengan izin, fungsi, dan peruntukan terminal.
Pemeriksaan diharapkan mencakup:
- Status dan izin operasional Dermaga Pulai Gading.
- Kesesuaian fungsi dermaga untuk bongkar muat BBM industri.
- Dokumen kapal, muatan, serta armada transportir.
- Prosedur dan fasilitas keselamatan bongkar muat.
- Identitas pengelola serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
KSOP, Kemenhub, dan APH Diminta Turun Memeriksa










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.