BeritaRepublikViral.com || SURABAYA  Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kali ini, polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 5,650 gram atau sekitar 5,65 gram. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga Surabaya, diamankan dalam pengungkapan tersebut, Rabu (21/10/2026).

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 11 paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan. Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang, mengemas, dan mempersiapkan narkotika sebelum dipasarkan.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP A.A. Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 5,650 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyiapkan narkotika sebelum diedarkan,” ujar AKP Putrawan.

Transaksi Sistem Ranjau, Pemasok Masih Diburu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, E.S. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR. Identitas dan keterlibatan pihak tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Transaksi disebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tambaksari, Surabaya. Penyerahan sabu diduga menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung.

Dalam keterangannya, barang tersebut disebut diletakkan di samping pohon menggunakan wadah bungkus rokok merek Mild berwarna merah, di depan sebuah toko.

Sementara itu, pembayaran kepada pemasok disepakati menggunakan sistem setoran setelah seluruh sabu berhasil terjual. Modus tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidikan.

Paket Sabu Dijual Beragam, Tersangka Akui Raup Keuntungan
Dalam menjalankan aktivitas yang diduga sebagai peredaran sabu tersebut, E.S. mengaku menawarkan beberapa variasi paket. Paket seberat 1 gram dijual seharga Rp900.000, sedangkan paket 1,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1,4 juta. Selain itu, terdapat paket hemat atau pahe seharga Rp100.000.

Dari aktivitas tersebut, E.S. mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual. Ia juga mengaku memperoleh kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Menurut pengakuan awalnya, aktivitas tersebut baru dijalankan sekitar satu minggu. Keterangan itu masih perlu didalami dan dicocokkan dengan alat bukti lain dalam proses penyidikan.

Timbangan Elektrik hingga Alat Pres Diamankan

Selain 11 paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, meliputi:
Satu bendel klip plastik ukuran sedang tanpa isi.

Satu bendel klip plastik ukuran kecil tanpa isi.

Satu serok sabu berbahan plastik.
Satu timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak-hitam.
Satu alat pres berwarna biru merek Q2.