Keberadaan barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut guna memperkuat pembuktian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan E.S.
Terancam Proses Hukum, Polisi Dalami Jaringan Pemasok
Atas dugaan perbuatannya, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai ketentuan subsider, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
“Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau memiliki dan menguasai narkotika secara melawan hukum,” jelas Putrawan.
Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan, menelusuri asal-usul sabu, serta mendalami identitas dan keberadaan MDR yang diduga menjadi pemasok. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah peredaran tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat. Hingga proses hukum berjalan, tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas AKP Putrawan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar paket besar, tetapi juga dilakukan melalui pembagian paket kecil dengan harga yang beragam.
Karena itu, penelusuran terhadap pemasok dan jalur distribusi menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Surabaya.








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.