JAKARTA | SuaraRepublik.com — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Korporasi juga harus membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak dan memulihkan lingkungan yang rusak.

Desakan itu disampaikan Mujahir Sabihi dari Departemen Ekologi EN-LMND, Senin, 2 November 2026. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api dan penjatuhan sanksi administratif. Penyebab kebakaran serta dugaan keterlibatan perusahaan harus diusut hingga tuntas.

“Jika ditemukan bukti pelanggaran, segera cabut seluruh izin perusahaan. Penegakan hukum harus menjadi langkah nyata, bukan sekadar pernyataan,” kata Sabihi.

Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang dirujuk dalam laporan sebelumnya mencatat luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari-Juli 2026. Angka itu meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Pada Oktober 2026, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Empat perusahaan di antaranya merupakan penanaman modal asing, yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Enam belas perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri, yaitu PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Dugaan pelanggaran yang disangkakan mencakup perbuatan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerugian ekonomi akibat karhutla diperkirakan mencapai Rp167 triliun hingga pertengahan Oktober 2026. Nilainya berpotensi meningkat menjadi Rp204 triliun jika pola kebakaran mengikuti kondisi pada 2015 dan 2019.

Estimasi itu merujuk pada kajian Teguh Yudo Wicaksono, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Kajian tersebut menggunakan metode benefit transfer berbasis studi Bank Dunia.

Bagi LMND, angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan. Ada persoalan pengawasan, tanggung jawab korporasi, dan penegakan hukum yang harus diselesaikan pemerintah.

Sabihi mengatakan pencabutan izin harus diikuti kewajiban perusahaan mengganti kerugian masyarakat. Tanggung jawab itu mencakup kehilangan sumber penghidupan, kerusakan ekosistem, dan dampak sosial yang dialami warga di sekitar kawasan terbakar.

Perusahaan juga harus membiayai rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan maupun lahan yang rusak. Menurut dia, pembayaran denda administratif tidak cukup untuk menggantikan seluruh kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Sabihi turut menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dan terlibat dalam karhutla, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

LMND meminta perintah tersebut diterjemahkan menjadi tindakan konkret. Pemerintah harus memastikan penyelidikan, penegakan hukum, pencabutan izin, pembayaran ganti rugi, dan pemulihan lingkungan berjalan secara konsisten.

Ia juga mengajak mahasiswa, organisasi rakyat, dan masyarakat terdampak mengawasi proses penegakan hukum. Pengawasan publik diperlukan agar perusahaan tidak menghindari tanggung jawab.

“Jangan sampai masyarakat terus menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan, sementara perusahaan yang memperoleh keuntungan justru terbebas dari kewajiban hukum. Negara harus hadir membela masyarakat dan memastikan korporasi bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terbukti ditimbulkannya,” ujar Sabihi.

Ia mendesak Presiden Prabowo dan jajaran pemerintah mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan, baik yang melibatkan individu maupun korporasi.

Bagi LMND, penanganan karhutla menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, dan keadilan ekologis. Investasi dan pembangunan, kata Sabihi, tidak boleh mengorbankan kehidupan rakyat serta kelestarian lingkungan.

Lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dibela.