Suararepublik.com Gebang – Tim Media investigasi pada Selasa (03/11/2026), menemukan indikasi kegiatan pengolahan (masakan) minyak ilegal di Dusun II Desa Trapo, Kecamatan Gebang. Sejumlah warga menyebut nama “Muji ” sebagai pihak yang diduga terkait kepemilikan lokasi. Nama itu beredar dari mulut ke mulut bukan vonis, baru dugaan, yang justru menuntut klarifikasi terang benderang.
Di lapangan, aktivitas keluar masuk kendaraan sepeda motor sedang membawa puluhan drigen. Sebuah sepeda motor melangsir kearah jalan menuju medan meninggalkan lokasi.
Bukan sekadar lalu lalang : Pola seperti ini lazim jadi “Urat Nadi” distribusi di rantai hilir. Pertanyaannya sederhana tapi menentukan: Adakah izin usaha yang sah, adakah standar keselamatan dan lingkungan yang dipenuhi?
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut, “Muji”. Nomor telepon yang dikantongi tim tidak aktif. Hingga naskah ini terbit, yang bersangkutan belum memberi keterangan. Hak jawab tetap kami buka tanpa syarat—sebab dalam jurnalistik, praduga tak bersalah bukan basa-basi, melainkan disiplin.
Pemalsuan Mutu Migas
Pasal 54 UU Migas: Menjerat siapa saja yang meniru atau memalsukan BBM, gas bumi, maupun hasil olahan minyak bumi. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.