Suararepublik.com Deli Serdang – Perjalanan tiga pria asal Aceh yang diduga membawa 15,5 kilogram sabu menuju Lampung berakhir di kawasan pintu Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ketiganya disergap personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu (1/11/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Kelurahan Tangkahan Durian (Bukit Satu), Kecamatan Brandan Barat, tepatnya di sekitar akses Tol Brandan KM 74. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisi S (35), TA (42), dan I (36), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika terhadap seorang pria bernama Salihin yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada 15 Oktober 2026.

Dari pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Aceh menuju Lampung. Personel Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan Toyota Hilux hitam yang dicurigai, mulai dari Aceh Tamiang hingga memasuki wilayah Sumatera Utara.

Saat kendaraan tersebut hendak memasuki akses Tol Pangkalan Brandan, petugas melakukan penghadangan. Ketiga orang di dalam mobil berhasil diamankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan 15 bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi sabu dengan berat bruto 15.561,13 gram atau sekitar 15,5 kilogram. Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit
Toyota Hilux hitam bernomor polisi BD 9123 NC.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Heri untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Lampung.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Tim)