‎MAJALENGKA,Suararepublik.com— Menanggapi postingan dan video yang beredar di media sosial atas nama Ibu Imas yang mengaku kehilangan gelang emas seberat 41 gram saat dirawat di RSUD Cideres, pihak manajemen rumah sakit memberikan penjelasan resmi melalui Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Hj Rini Kusrini, S.K.M., M.A.P.
‎
‎Hj Rini menjelaskan bahwa peraturan di RSUD Cideres tidak memperbolehkan pasien membawa barang berharga. Aturan ini tertuang dalam general consent yang disampaikan, disetujui, dan ditandatangani oleh setiap pasien — termasuk keluarga Ibu Imas telah menandatanganinya.
‎
‎”Pasca laporan diterima, kami telah melakukan investigasi internal. Hasilnya, tidak ada petugas yang melihat barang yang dimaksud,” ungkap Hj Rini.
‎
‎Pihak rumah sakit juga telah menggelar pertemuan dengan keluarga pasien sebanyak 3 kali. Padahal, pada pertemuan pertama, para pihak telah membahas hal ini. Namun aduan muncul kembali dua bulan kemudian. Perlu diketahui, pada pertemuan pertama tersebut, Ibu Imas tidak hadir — yang hadir adalah pihak rumah sakit, kepolisian, dan keluarga pasien.
‎
‎Mengenai rekaman pengawasan, CCTV di ruang rawat inap memang tidak dipasang demi menjaga privasi pasien. Sementara itu, pada waktu yang dimaksud, perangkat perekam (DVR) mengalami kendala sehingga tidak dapat memutar rekaman. Hal ini telah diperiksa bersama oleh pihak keamanan RS, kepolisian, dan keluarga pasien.
‎
‎RSUD Cideres menyayangkan adanya unggahan di media sosial yang menuduh gelang tersebut hilang di lingkungan rumah sakit. Pihaknya mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
‎
‎”Kami mendukung penuh pengusutan kasus ini melalui jalur hukum. Sebagai negara hukum, asasnya jelas: siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Yang menuduh harus membuktikan di pengadilan,” tegas Hj Rini.
‎
‎Lebih lanjut, RSUD Cideres menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar, demi menjaga harkat dan martabat yang dilindungi undang-undang. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas.****
‎