SuaraRepublik.com // BAYUNG LENCIR — Dugaan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat minyak olahan yang disebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, melalui Dermaga Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, menjadi sorotan. Legalitas dermaga, asal-usul muatan, serta kesesuaian kegiatan bongkar muat dengan ketentuan kepelabuhanan diminta segera diperiksa oleh instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebut aktivitas pengangkutan minyak menuju kapal-kapal di kawasan dermaga tersebut diduga berlangsung cukup intensif, bahkan disebut beroperasi pada siang dan malam hari.

“Minyaknya lari ke sini semua, Pak. Isi kapal-kapal. Sepertinya bermacam-macam PT, PT SME dan PT KTA ada juga nama PT ditutup. Rata-rata minyak olahan dari Muba yang diduga ilegal semua,” ungkap sumber.

Bayat, Simpang Patin, dan Mekar Jaya turut disebut sebagai wilayah yang diduga menjadi asal minyak sebelum dibawa menuju Dermaga Pulai Gading.

Meski demikian, informasi mengenai asal muatan, perusahaan yang disebut, serta dugaan pelanggaran hukum tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran langsung di lapangan.

Domen Bantah Keterkaitan

Nama Domen turut disebut dalam informasi lapangan mengenai dugaan aktivitas bongkar muat di kawasan dermaga.

Redaksi juga menerima informasi yang menyebut Domen diduga merupakan anggota Polsek Bayung Lencir. Namun, status tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Saat dimintai keterangan, Domen menyampaikan:

“Mohon maaf pak sy tidak ada mobil tengki, dan sy tidak punya mobil.”

Ketika pertanyaan diperjelas mengenai dugaan keterkaitan dengan aktivitas bongkar muat minyak di dermaga, Domen kembali memberikan jawaban:

“Maaf pak kami tidak ada keterkaitannya dg hal tersebut.”

Domen membantah keterlibatannya dalam aktivitas yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Domen maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Legalitas dan Fungsi Dermaga Menjadi Pertanyaan Utama

Persoalan yang perlu dipastikan adalah apakah Dermaga Pulai Gading memiliki izin dan fungsi yang sesuai untuk kegiatan bongkar muat BBM atau minyak olahan industri.

Kegiatan bongkar muat tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perizinan, status fasilitas kepelabuhanan, dokumen muatan, serta standar keselamatan pelayaran.

PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kegiatan kepelabuhanan.

Apabila lokasi tersebut berstatus Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), instansi berwenang perlu memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung sesuai dengan izin, fungsi, dan peruntukan terminal.

Pemeriksaan diharapkan mencakup:

  • Status dan izin operasional Dermaga Pulai Gading.
  • Kesesuaian fungsi dermaga untuk kegiatan bongkar muat BBM industri.
  • Kelengkapan dokumen kapal, muatan, dan armada transportir.
  • Penerapan prosedur keselamatan bongkar muat.
  • Identitas pengelola serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

KSOP, Kemenhub, dan APH Diminta Melakukan Pemeriksaan