KSOP atau Syahbandar yang berwenang diharapkan memeriksa status dermaga, aktivitas kapal, dokumen muatan, serta aspek keselamatan pelayaran.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diminta memastikan legalitas fasilitas dan kesesuaian kegiatan bongkar muat dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Perhubungan Sumatera Selatan dan Kabupaten Muba diharapkan berkoordinasi melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Dinas Lingkungan Hidup juga diminta menelusuri potensi pencemaran perairan, pengelolaan limbah, serta kesiapan penanganan tumpahan minyak.
Sementara itu, Dinas ESDM Sumatera Selatan diharapkan membantu menelusuri asal-usul minyak dan legalitas kegiatan usaha sektor energi sesuai kewenangannya.
Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba diminta menelusuri dugaan distribusi minyak olahan dari Muba, termasuk asal muatan, dokumen pengangkutan, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, Propam Polda Sumsel diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan.
Keselamatan Pelayaran dan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian
Aktivitas bongkar muat BBM dan minyak olahan memiliki risiko kebakaran, tumpahan, serta pencemaran lingkungan.
Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup kelayakan fasilitas dermaga, peralatan bongkar muat, sistem pencegahan kebakaran, penanganan tumpahan, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Keselamatan pekerja, awak kapal, masyarakat sekitar, serta lingkungan perairan harus menjadi prioritas.
Publik Menunggu Kepastian
Masyarakat membutuhkan kepastian apakah aktivitas bongkar muat di Dermaga Pulai Gading telah sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Redaksi mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung dan menelusuri dokumen yang diperlukan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pengelola dermaga, perusahaan yang disebut sumber, Domen, Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, serta instansi terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Domen telah membantah keterkaitan dengan aktivitas yang dimaksud. Informasi mengenai asal minyak, perusahaan, status dermaga, dan dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, hak jawab, dan Kode Etik Jurnalistik.
Kategori: Investigasi
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.