SuaraRepublik.com // BAYUNG LENCIR — Dugaan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat minyak olahan yang disebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, melalui Dermaga Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, menjadi sorotan. Legalitas dermaga, asal-usul muatan, serta kesesuaian kegiatan bongkar muat dengan ketentuan kepelabuhanan diminta segera diperiksa oleh instansi berwenang.
Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebut aktivitas pengangkutan minyak menuju kapal-kapal di kawasan dermaga tersebut diduga berlangsung cukup intensif, bahkan disebut beroperasi pada siang dan malam hari.
“Minyaknya lari ke sini semua, Pak. Isi kapal-kapal. Sepertinya bermacam-macam PT, PT SME dan PT KTA ada juga nama PT ditutup. Rata-rata minyak olahan dari Muba yang diduga ilegal semua,” ungkap sumber.
Bayat, Simpang Patin, dan Mekar Jaya turut disebut sebagai wilayah yang diduga menjadi asal minyak sebelum dibawa menuju Dermaga Pulai Gading.
Meski demikian, informasi mengenai asal muatan, perusahaan yang disebut, serta dugaan pelanggaran hukum tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran langsung di lapangan.
Domen Bantah Keterkaitan
Nama Domen turut disebut dalam informasi lapangan mengenai dugaan aktivitas bongkar muat di kawasan dermaga.
Redaksi juga menerima informasi yang menyebut Domen diduga merupakan anggota Polsek Bayung Lencir. Namun, status tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Saat dimintai keterangan, Domen menyampaikan:
“Mohon maaf pak sy tidak ada mobil tengki, dan sy tidak punya mobil.”
Ketika pertanyaan diperjelas mengenai dugaan keterkaitan dengan aktivitas bongkar muat minyak di dermaga, Domen kembali memberikan jawaban:
“Maaf pak kami tidak ada keterkaitannya dg hal tersebut.”
Domen membantah keterlibatannya dalam aktivitas yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Domen maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Legalitas dan Fungsi Dermaga Menjadi Pertanyaan Utama
Persoalan yang perlu dipastikan adalah apakah Dermaga Pulai Gading memiliki izin dan fungsi yang sesuai untuk kegiatan bongkar muat BBM atau minyak olahan industri.
Kegiatan bongkar muat tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perizinan, status fasilitas kepelabuhanan, dokumen muatan, serta standar keselamatan pelayaran.
PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kegiatan kepelabuhanan.
Apabila lokasi tersebut berstatus Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), instansi berwenang perlu memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung sesuai dengan izin, fungsi, dan peruntukan terminal.
Pemeriksaan diharapkan mencakup:
- Status dan izin operasional Dermaga Pulai Gading.
- Kesesuaian fungsi dermaga untuk kegiatan bongkar muat BBM industri.
- Kelengkapan dokumen kapal, muatan, dan armada transportir.
- Penerapan prosedur keselamatan bongkar muat.
- Identitas pengelola serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
KSOP, Kemenhub, dan APH Diminta Melakukan Pemeriksaan
KSOP atau Syahbandar yang berwenang diharapkan memeriksa status dermaga, aktivitas kapal, dokumen muatan, serta aspek keselamatan pelayaran.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diminta memastikan legalitas fasilitas dan kesesuaian kegiatan bongkar muat dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Perhubungan Sumatera Selatan dan Kabupaten Muba diharapkan berkoordinasi melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Dinas Lingkungan Hidup juga diminta menelusuri potensi pencemaran perairan, pengelolaan limbah, serta kesiapan penanganan tumpahan minyak.
Sementara itu, Dinas ESDM Sumatera Selatan diharapkan membantu menelusuri asal-usul minyak dan legalitas kegiatan usaha sektor energi sesuai kewenangannya.
Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba diminta menelusuri dugaan distribusi minyak olahan dari Muba, termasuk asal muatan, dokumen pengangkutan, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, Propam Polda Sumsel diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan.
Keselamatan Pelayaran dan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian
Aktivitas bongkar muat BBM dan minyak olahan memiliki risiko kebakaran, tumpahan, serta pencemaran lingkungan.
Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup kelayakan fasilitas dermaga, peralatan bongkar muat, sistem pencegahan kebakaran, penanganan tumpahan, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Keselamatan pekerja, awak kapal, masyarakat sekitar, serta lingkungan perairan harus menjadi prioritas.
Publik Menunggu Kepastian
Masyarakat membutuhkan kepastian apakah aktivitas bongkar muat di Dermaga Pulai Gading telah sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Redaksi mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung dan menelusuri dokumen yang diperlukan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pengelola dermaga, perusahaan yang disebut sumber, Domen, Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, serta instansi terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Domen telah membantah keterkaitan dengan aktivitas yang dimaksud. Informasi mengenai asal minyak, perusahaan, status dermaga, dan dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, hak jawab, dan Kode Etik Jurnalistik.
Kategori: Investigasi
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.