Suararepublik.com Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada hari Selasa, 3 November 2026.

Berikut rincian poin-poin penting terkait kasus tersebut:
• Jabatan Saat Ini: Listyo Sigit Prabowo saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah melepaskan jabatan Kapolri pada Oktober 2026, yang kini dijabat oleh Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.

• Tersangka Lain: Selain Listyo Sigit (inisial LSP), Bareskrim juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yaitu Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta

• Target Penyadapan: Para tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi sepanjang periode 2025–2026.

Selain nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, penyadapan non-prosedural ini juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha. (Tim)