MOROTAI | SuaraRepublik.com — Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai sekaligus Koordinator Komisi III yang membidangi pelayanan dasar dan infrastruktur, Muhammad Rizki, mempertanyakan pemindahan lokasi proyek pembangunan jalan yang sebelumnya disepakati di kawasan Desa Sabatai-Sabala ke wilayah Pandanga-Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Maluku Utara.
Perubahan titik pekerjaan tersebut dipersoalkan karena disebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD. Padahal, lokasi pembangunan telah dibahas dan disepakati dalam pembahasan anggaran bersama legislatif.
Rizki menegaskan, kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurut dia, setiap anggaran yang dikeluarkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Anggaran serta titik lokasi yang sudah disepakati di DPRD tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan jalan di kawasan Sabatai-Sabala bukan tanpa alasan. Jalan tersebut dibutuhkan masyarakat sebagai jalur alternatif ketika jalan utama ditutup untuk keperluan tertentu.
Karena itu, perubahan lokasi pekerjaan ke Pandanga-Juanga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Apalagi, kebutuhan akses jalan di kawasan Sabatai-Sabala telah menjadi bagian dari perencanaan sebelumnya.
“Itu Sabatai-Sabala, padahal jaraknya hanya sekitar 400 meter,” ungkapnya.
Sebagai Koordinator Komisi III yang membidangi pelayanan dasar dan infrastruktur, Rizki menilai pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan menjawab kebutuhan masyarakat sesuai tujuan awal penganggaran.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan, masyarakat berharap pelayanan publik bisa direalisasikan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Rizki juga mempertanyakan mekanisme perubahan titik pekerjaan tersebut. Menurut dia, DPRD perlu mengetahui alasan pemindahan karena lokasi awal telah dibahas dan disahkan dalam perencanaan anggaran.
“Di sini hanya memastikan saja bahwa yang awalnya direncanakan dan disahkan di Sabatai-Sabala, tapi ini sudah dipindahkan tanpa ada pemberitahuan ke DPRD,” tegasnya.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut perubahan lokasi pembangunan, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Perubahan titik pekerjaan semestinya disertai alasan teknis dan dasar administrasi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data paket pengadaan, kegiatan pengawasan pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi jalan di Kecamatan Morotai Selatan memiliki pagu anggaran Rp241 juta. Paket jasa konsultansi dengan kode tender 10152423000 tersebut telah menyelesaikan proses tender, dengan Lintas Raya Desain yang beralamat di Kota Ternate sebagai penyedia jasa pengawasan.
Pemerintah daerah, khususnya OPD teknis terkait, perlu menjelaskan dasar pemindahan lokasi, kesesuaian dengan dokumen perencanaan, serta pihak yang mengambil keputusan perubahan tersebut.
Sebab, anggaran pembangunan berasal dari uang publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan yang sebelumnya telah disepakati. Jangan sampai anggaran terealisasi, tetapi kebutuhan masyarakat yang menjadi alasan pembangunan justru tidak terpenuhi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.