Selain persoalan finansial, metode pengakhiran kerja sama juga menjadi sorotan tajam. Nuryasan mengaku terkejut ketika mengetahui status kerjasamanya dinyatakan berakhir saat perusahaan menggelar pengarahan umum di hadapan karyawan pada Oktober 2026. Padahal, masa berlaku MoU seharusnya masih berjalan hingga Juni 2027.
Perusahaan mengirimkan surat pengakhiran dengan alasan underperformance (kinerja tidak memenuhi ekspektasi). Namun, Nuryasan menolak tuduhan tersebut dan mengembalikan surat itu karena meminta perbaikan redaksional yang dinilai tidak jujur secara fakta.
“Keputusan secara sepihak ini perlu dipertanyakan secara hukum. Dasar apa yang digunakan perusahaan untuk memutus kontrak sebelum waktunya? Ini melanggar prinsip itikad baik,” tambah kuasa hukum tersebut.
Nuryasan sendiri menekankan bahwa posisinya bukan sekadar mitra biasa, melainkan pihak yang terlibat sejak masa rintisan PT Inti Karya Internusa. Bagi dia, MoU adalah fondasi kepercayaan yang kini diinjak-injak.
“Saya keberatan karena kerja sama dinyatakan berakhir padahal kontrak masih valid hingga pertengahan 2027. Saya hanya menuntut hak saya sesuai perjanjian yang kami tandatangani bersama,” kata Nuryasan.
Ultimatum dan Ancaman Langkah Hukum Multisektor
Merespons kebuntuan ini, pihak ASAS JUSTICE memberikan ultimatum dan tenggat waktu tegas kepada manajemen PT Inti Karya Internusa untuk segera merealisasikan iktikad baik. Jika somasi kedua ini tetap diabaikan, serangkaian langkah hukum akan ditempuh, meliputi:
1. Aksi Hukum Pidana & Perdata: Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan atau wanprestasi berat, serta mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil.
2. Klarifikasi Aset: Menyangkal keras tuduhan penggelapan terkait kendaraan operasional yang masih digunakan untuk kepentingan perusahaan.
3. Isu Ketenagakerjaan: Melaporkan dugaan pelanggaran normatif, termasuk ketidaklengkapan kepesertaan BPJS dan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor.
4. Tekanan Politik & Audit: Meminta audit keuangan independen, mengajukan audiensi mendesak ke DPRD Kabupaten Bogor, serta mendorong evaluasi perizinan usaha oleh pemerintah daerah dan provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, sesuai prinsip praduga tak bersalah pihak terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Bagi siapa pun yang ingin menyampaikan tanggapan resmi terkait somasi kedua ini.
Sumber: Pandangan Ahli Hukum ( Kantor Hukum Asas Justice & Law Office)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.