Suara Republik.com

​Kabupaten Bogor – Sengketa bisnis antara Nuryasan dan PT Inti Karya Internusa, sebuah perusahaan produsen atap di Bogor, kian memanas. Ketegangan mencapai titik kritis setelah tim kuasa hukum Nuryasan melayangkan secara resmi Surat Somasi II (Teguran Kedua) bertanggal 26 Oktober 2026 dengan Nomor: 105/SOM-2/AJ.LO/X/2026. Langkah ini diambil setelah upaya dialog sebelumnya dinilai gagal total akibat minimnya respons dari manajemen maupun perwakilan hukum perusahaan.

​Surat somasi tersebut diterbitkan oleh kantor hukum ASAS JUSTICE Law Office & Legal Consultant yang berkedudukan di Jl. Kyai Maja No. 65-3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim advokat yang mendampingi Nuryasan terdiri dari Afrikal, S.H., M.H., Chairul Akhmad, S.H., dan Ahmad Farhan Nazhiri, S.H. Surat ini ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Inti Karya Internusa, Bapak Hangky Kurniawan, serta tembusannya disampaikan ke alamat operasional perusahaan di Cluster Flamingo, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kec. Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

​Pemicu utama eskalasi konflik ini adalah dugaan pemutusan kerja sama secara sepihak oleh PT Inti Karya Internusa pada Oktober 2026, serta adanya tunggakan pembayaran hak bagi hasil (sharing profit). Berdasarkan rincian tertulis dalam surat somasi tersebut, nilai hak sharing profit Klien yang belum dibayarkan secara akurat berjumlah Rp2.566.326.053,- (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah).

​Jalan Dialog Buntu dan Kegagalan Somasi Pertama

​Dalam dokumen resmi tertulis, dijelaskan bahwa sebelum melayangkan somasi kedua, tim hukum telah menyerahkan Surat Somasi I (Teguran Pertama) Nomor: 101/SOM-1/AJ.LO/X/2026 bertanggal 22 Oktober 2026, yang telah diterima pada Jumat, 23 Oktober 2026 oleh pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya, Bapak Desi Firmansyah, S.H. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi maupun respons substantif untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran hak tersebut.

​“Hingga batas waktu berlalu, tidak ada kehadiran maupun respons substantif. Karena jalan dialog buntu, surat somasi kedua akhirnya kami sampaikan langsung melalui bagian administrasi perusahaan,” ujar Afrikal saat dikonfirmasi di Bogor, Senin (26/10/2026).

​Klaim Hak Kontraktual Berdasarkan MoU

​Inti sengketa finansial ini berakar pada Memorandum of Understanding (MoU) yang mengikat kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Nuryasan berhak atas 25 persen dari penjualan produk atap PT Inti Karya Internusa.

​Data internal yang dihimpun oleh tim hukum Nuryasan menunjukkan bahwa selama periode kerja sama (Juni 2024 – September 2026), omzet penjualan perusahaan hampir menyentuh angka Rp31 miliar. Dari jumlah tersebut, Nuryasan mengklaim haknya yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp2,56 miliar.

​“Ini bukan kompensasi atau hadiah belas kasihan. Ini adalah hak kontraktual mutlak yang harus diterima klien kami berdasarkan MoU yang sah,” tegas Afrikal.