Suara Republik.com
JAKARTA SELATAN – Ernest Juliansyah menempuh jalur hukum setelah mempersoalkan penyebaran foto melalui WhatsApp yang menurutnya disertai narasi merugikan reputasinya. Persoalan tersebut disebut berkembang menjadi dugaan penyerangan dan penyekapan terhadap Ernest bersama sejumlah rekannya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026). Dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ernest bersama Rossi membeberkan kronologi kejadian serta langkah hukum yang telah ditempuh.
Ernest menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/4238/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut diterima pada 21 Oktober 2026 pukul 03.26 WIB, dengan Ernest Juliansyah sebagai pelapor dan Mukhtaruddin sebagai pihak terlapor. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait informasi elektronik sebagaimana dicantumkan dalam dokumen, termasuk Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 433 KUHP.
Ernest menjelaskan bahwa persoalan bermula dari sebuah foto yang menurutnya hanya memperlihatkan bagian lengan dan pakaian yang dikenakannya. Foto tersebut diduga disebarkan melalui WhatsApp dengan narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penipuan serta menyebut dirinya sedang mencari korban baru. Ernest menilai penyebaran foto beserta narasi tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya sebelum tuduhan yang beredar dibuktikan. “Saya melihat ada upaya framing yang menggambarkan saya sebagai penipu. Foto itu hanya memperlihatkan bagian baju dan lengan saya, kemudian diberi label dan dibuat narasi bahwa saya sedang mencari korban baru,” ujar Ernest.
Merasa dirugikan, Ernest bersama rekan-rekannya mendatangi Mukhtaruddin pada 20 Oktober 2026 untuk meminta klarifikasi. Menurut Ernest, Mukhtaruddin merupakan orang yang mengambil foto tersebut dan mengirimkannya kepada pihak lain. Ernest menyatakan bahwa dalam pertemuan itu Mukhtaruddin telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan terkait persoalan foto. Namun, konteks lengkap penyebaran foto, isi pesan WhatsApp, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu ditelusuri untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Ernest mengaku situasi berubah setelah dirinya dan rekan-rekannya meninggalkan rumah Mukhtaruddin. Ia menyebut kelompoknya didatangi dan mengalami penyerangan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai debt collector. Ernest juga menduga terdapat komunikasi melalui telepon dengan pihak lain sebelum kelompok tersebut datang. Menurut keterangannya, ia bersama sejumlah rekannya mengalami situasi yang mereka anggap sebagai penyekapan selama hampir lima jam. Ernest meminta kepolisian menyelidiki rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan hubungan antara penyebaran foto dan dugaan penyerangan.
Dalam keterangannya, Ernest menegaskan bahwa persoalan bisnis maupun kewajiban pembayaran semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sah. “Kalaupun ada kesepakatan bisnis atau persoalan tagihan, semuanya harus dibuktikan dan diselesaikan dengan cara yang baik. Bukan melalui intimidasi, premanisme, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya. Ia berharap penyidik memeriksa asal-usul foto, pihak yang meminta atau menerima foto, jalur penyebarannya, serta komunikasi yang diduga terjadi sebelum peristiwa berlangsung. Seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan bukti pendukung.








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.