banner 325x300
banner 325x300
Berita

Bangun Rumah Tanpa Izin PBG di Teluk Gong, Warga Desak Penyegelan Permanen

×

Bangun Rumah Tanpa Izin PBG di Teluk Gong, Warga Desak Penyegelan Permanen

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com

JAKARTA UTARA – Pembangunan sebuah rumah tinggal yang akan dibangun 2.5 lantai di kawasan jalan Teluk Gong Selatan, RT 6 RW 17, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memicu keresahan warga setempat. Proyek tersebut diduga berjalan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen legalitas wajib yang harus dimiliki sebelum proses konstruksi dimulai. (1/10/2026)

Ketiadaan izin ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang dan standar keselamatan bangunan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan inisial A menyatakan kekecewaan mendalam atas dugaan kelalaian Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dalam mengawasi proses pembangunan yang tidak memiliki perizinan tersebut.

“Bangunan seperti ini harusnya memiliki legalitas yang jelas. Karena tidak ada izin PBG, kami mendesak Suku Dinas terkait untuk segera bertindak tegas. Kami minta bangunan tersebut disegel secara permanen sampai pengurusannya selesai dan izin PBG-nya keluar,” ujar A kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA:  TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Warga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan efek jera, agar pelanggaran serupa tidak terus terulang di masa depan dan merugikan kepentingan publik serta negara.

Menanggapi tudingan tersebut, mandor lapangan yang ditemui di lokasi mengklaim bahwa dokumen PBG sedang dalam proses pengurusan oleh pihak kontraktor, yakni Ferdi dan Darmadi. Namun, klaim ini tidak serta merta diterima begitu saja oleh awak media dan warga. Praktik menunda atau menghindari administrasi perizinan PBG hingga bangunan hampir selesai atau bahkan sudah berdiri sering kali terjadi dan dianggap sebagai upaya mengelak dari kewajiban hukum yang jelas-jelas merugikan penerimaan negara.

BACA JUGA:  322 Peserta Didik Polri Turun ke 6 Polda, Evaluasi Strategi Pencegahan Karhutla

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat DKI Jakarta tengah memperketat penegakan aturan pendirian bangunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Bangunan Gedung, dan Pertanahan, setiap individu atau badan hukum wajib mengantongi PBG sebelum mendirikan, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan dan denda yang nilainya signifikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan ilegal demi menjaga keteraturan kota dan menjamin keselamatan publik.

BACA JUGA:  Hujan Tak Halangi Pengabdian, Personel Polres Kutim Tetap Maksimal Layani Masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status penyegelan proyek di Teluk Gong Selatan. Warga setempat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah lanjutan, termasuk pelaporan formal, jika tidak ada tindak nyata dari instansi berwenang.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, pihak terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Bagi siapa pun yang ingin menyampaikan tanggapan atau bukti pendukung terkait izin bangun.

(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *