SUARAREPUBLIK.COM – SUBANG — Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II, Ass. Adv. Benny Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTX., mendampingi penanganan kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang ibu berusia 66 tahun meninggal dunia.Selasa, 1 September 2026
Dalam perkara tersebut, Ass. Adv. Benny Rusli mendampingi kliennya, PT MMA Subang, untuk membantu dan mendampingi proses pengurusan kasus kecelakaan yang menimpa salah satu pengemudi (driver) PT MMA.
Melalui Pusat Bantuan Hukum Subang II, tim kemudian mendatangi keluarga korban untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan sebesar-besarnya atas kejadian tersebut.
Kedatangan tim diterima dengan baik oleh pihak keluarga korban. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MMA melalui tim yang mendampingi memberikan santunan kepada pihak korban sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah). Santunan tersebut diberikan untuk membantu biaya rumah sakit, pemakaman, serta tahlilan selama 100 hari korban.
Santunan tersebut diserahkan kepada perwakilan anak korban yang berinisial BK, dengan disaksikan oleh pihak keluarga korban dan lurah setempat.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Indramayu dan Bapak Lurah setempat yang telah membantu memfasilitasi pihak PT MMA dengan keluarga korban sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan baik.
Hasil mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak keluarga korban menyatakan tidak ada kata dendam terhadap pengemudi PT MMA terkait kejadian tersebut.
Hingga berita ini dibuat, kondisi di antara kedua belah pihak dilaporkan amat kondusif.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(RED)







