Donny juga menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan Yesus Kristus atas banyaknya lulusan FERADI MEDIATORE yang telah dipercaya menjalankan tugas sebagai mediator non hakim di sejumlah pengadilan.
«“Setiap mediator yang telah ditetapkan harus memahami bahwa kewenangannya diberikan oleh pengadilan dan pelaksanaannya berada dalam koridor hukum. Oleh karena itu, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” lanjutnya.»
Dorong Penyelesaian Sengketa dengan Prinsip Win-Win Solution
Menurut Donny, keberadaan Mediator Non Hakim memiliki peran penting dalam membantu para pihak mencari penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara berakhir pada putusan majelis hakim.
Mediasi juga menjadi salah satu mekanisme dalam sistem peradilan yang mendorong penyelesaian sengketa secara lebih efektif, efisien, serta mengedepankan kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak atau win-win solution.
Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan Tahun 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan mekanisme mediasi di lingkungan pengadilan sekaligus menjadi capaian bagi FERADI MEDIATORE dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya mediator.
Dengan ditetapkannya M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim di PN Pekalongan, FERADI MEDIATORE kembali mencatatkan anggotanya dalam daftar mediator resmi pengadilan.
Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendidikan dan pembinaan kepada para mediator guna mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi serta memperkuat akses masyarakat terhadap penyelesaian perkara secara damai.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(RED)










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.