SUARAREPUBLIK.COM — PEKALONGAN — Prinsip bahwa setiap sengketa memiliki peluang untuk diselesaikan secara damai terus digaungkan oleh M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Pekalongan Tahun 2026.
M. Ismail Zulkarnain yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah merupakan anggota FERADI MEDIATORE dan telah mengikuti pendidikan serta memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari kelengkapan administratif untuk menjadi mediator non hakim.
«“Tidak ada perkara yang tidak bisa didamaikan. Perkara besar dikecilkan, perkara kecil dihilangkan. Itulah motto kami sebagai mediator yang dididik dari Organisasi FERADI MEDIATORE. Sudah banyak perkara yang berhasil kami damaikan tanpa harus berakhir pada putusan hakim,” ujar M. Ismail Zulkarnain.»
Resmi Ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan
M. Ismail Zulkarnain resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Penetapan tersebut mencantumkan namanya dalam daftar mediator non hakim yang berwenang menjalankan proses mediasi di lingkungan Pengadilan Negeri Pekalongan.
Kewenangan tersebut diberikan untuk menjalankan fungsi mediasi perkara perdata sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
M. Ismail Zulkarnain menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya.
«“Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum, Bapak Adv. Donny Andretti, atas arahan, motivasi, dan pendampingan yang terus diberikan kepada kami,” ujarnya.»
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai mediator dengan menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, integritas, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Donny Andretti: Mediator Harus Menjaga Independensi dan Integritas
Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut memberikan apresiasi atas penetapan tersebut.
Menurut Donny, pencantuman nama seseorang dalam daftar mediator non hakim bukan hanya capaian administratif, tetapi juga membawa tanggung jawab profesional dan hukum dalam menjalankan fungsi mediasi.
«“Secara regulatif, Mediator Non Hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang mengatur prosedur dan kode etik mediasi. Mediator harus menjaga independensi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak,” tegas Donny.»
Ia menambahkan bahwa mediator juga memiliki kewajiban menjalankan administrasi dan pelaporan hasil mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.










Tinggalkan Balasan