banner 325x300
banner 325x300
Berita

Tidak Ada Perkara yang Tidak Bisa Didamaikan”, Mediator Non Hakim PN Pekalongan M. Ismail Zulkarnain Kembali Ukir Prestasi

×

Tidak Ada Perkara yang Tidak Bisa Didamaikan”, Mediator Non Hakim PN Pekalongan M. Ismail Zulkarnain Kembali Ukir Prestasi

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMPEKALONGAN — Prinsip bahwa setiap sengketa memiliki peluang untuk diselesaikan secara damai terus digaungkan oleh M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Pekalongan Tahun 2026.

 

M. Ismail Zulkarnain yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah merupakan anggota FERADI MEDIATORE dan telah mengikuti pendidikan serta memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari kelengkapan administratif untuk menjadi mediator non hakim.

 

«“Tidak ada perkara yang tidak bisa didamaikan. Perkara besar dikecilkan, perkara kecil dihilangkan. Itulah motto kami sebagai mediator yang dididik dari Organisasi FERADI MEDIATORE. Sudah banyak perkara yang berhasil kami damaikan tanpa harus berakhir pada putusan hakim,” ujar M. Ismail Zulkarnain.»

 

Resmi Ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan

 

M. Ismail Zulkarnain resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026.

 

Penetapan tersebut mencantumkan namanya dalam daftar mediator non hakim yang berwenang menjalankan proses mediasi di lingkungan Pengadilan Negeri Pekalongan.

BACA JUGA:  Ada apa dengan Polda Banten? Siapa Dalang Pengroyokan & Penculikan Aktivis UUN / Fam Fuk Tjhong. Masyarakat Menanti Keberanian Polda Banten

 

Kewenangan tersebut diberikan untuk menjalankan fungsi mediasi perkara perdata sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

 

M. Ismail Zulkarnain menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya.

 

«“Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum, Bapak Adv. Donny Andretti, atas arahan, motivasi, dan pendampingan yang terus diberikan kepada kami,” ujarnya.»

 

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai mediator dengan menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, integritas, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.

 

Donny Andretti: Mediator Harus Menjaga Independensi dan Integritas

 

Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut memberikan apresiasi atas penetapan tersebut.

 

Menurut Donny, pencantuman nama seseorang dalam daftar mediator non hakim bukan hanya capaian administratif, tetapi juga membawa tanggung jawab profesional dan hukum dalam menjalankan fungsi mediasi.

BACA JUGA:  Penutupan TMMD Ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor Resmi Ditutup Danrem 181/PVT

 

«“Secara regulatif, Mediator Non Hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang mengatur prosedur dan kode etik mediasi. Mediator harus menjaga independensi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak,” tegas Donny.»

 

Ia menambahkan bahwa mediator juga memiliki kewajiban menjalankan administrasi dan pelaporan hasil mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Donny juga menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan Yesus Kristus atas banyaknya lulusan FERADI MEDIATORE yang telah dipercaya menjalankan tugas sebagai mediator non hakim di sejumlah pengadilan.

 

«“Setiap mediator yang telah ditetapkan harus memahami bahwa kewenangannya diberikan oleh pengadilan dan pelaksanaannya berada dalam koridor hukum. Oleh karena itu, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” lanjutnya.»

 

Dorong Penyelesaian Sengketa dengan Prinsip Win-Win Solution

 

Menurut Donny, keberadaan Mediator Non Hakim memiliki peran penting dalam membantu para pihak mencari penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara berakhir pada putusan majelis hakim.

BACA JUGA:  Dari Terbengkalai Jadi Kebanggaan, Satgas TMMD Rehab Lapangan Bola Voli

 

Mediasi juga menjadi salah satu mekanisme dalam sistem peradilan yang mendorong penyelesaian sengketa secara lebih efektif, efisien, serta mengedepankan kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak atau win-win solution.

 

Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan Tahun 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan mekanisme mediasi di lingkungan pengadilan sekaligus menjadi capaian bagi FERADI MEDIATORE dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya mediator.

 

Dengan ditetapkannya M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim di PN Pekalongan, FERADI MEDIATORE kembali mencatatkan anggotanya dalam daftar mediator resmi pengadilan.

 

Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendidikan dan pembinaan kepada para mediator guna mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi serta memperkuat akses masyarakat terhadap penyelesaian perkara secara damai.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *