banner 325x300
banner 325x300
Berita

Duo Pengacara Kawakan Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H. (HAMI Bersatu Jateng) dan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. (FERADI WPI) sarapan Bersama Di Pelangi Resto

×

Duo Pengacara Kawakan Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H. (HAMI Bersatu Jateng) dan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. (FERADI WPI) sarapan Bersama Di Pelangi Resto

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMSEMARANG, Kamis, 3 September 2026 — Bertempat di Resto Pelangi, Jalan Singosari Raya No. 45, Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, berlangsung pertemuan sejumlah praktisi hukum yang membahas rencana kolaborasi dalam penanganan sejumlah perkara hukum.

Dalam pertemuan tersebut tampak hadir dua pengacara senior, yakni Bapak Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H., dari Law Office Aji & Partners sekaligus Ketua DPD HAMI Bersatu Jawa Tengah, serta Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., dari Subur Jaya Lawfirm sekaligus Ketua Umum FERADI WPI.

BACA JUGA:  Reuni AKABRI 91 35 Tahun Mengabdi Untuk Negeri

Keduanya hadir didampingi jajaran masing-masing, di antaranya Adv. Markus Wijaya, S.H. dan Ass. Adv. Niken Palupi dari FERADI WPI, Adv. Bagas, S.H., serta beberapa advokat magang dari HAMI Bersatu DPD Jawa Tengah.

Sembari menikmati hidangan di Resto Pelangi, kedua pengacara tersebut membahas rencana kolaborasi dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan kasus narkoba dan korupsi. Penanganan perkara-perkara tersebut direncanakan akan dilakukan secara bersama oleh kedua pengacara senior tersebut.

BACA JUGA:  Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya*

Tidak hanya membahas penanganan perkara, pertemuan tersebut juga membicarakan rencana kegiatan penyuluhan hukum ke desa-desa dan kelurahan di wilayah Jawa Tengah.

Ke depan, Aji dan Donny juga berencana memperkuat pemberian bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap pendampingan dan layanan hukum.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta akses masyarakat terhadap bantuan dan perlindungan hukum.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA:  Pesan Mendalam Irjen Pol. Agus Suryonugroho Usai Sertijab Kakorlantas : Loyalitas Hingga Akhir Hayat!

(RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *