SUARAREPUBLIK.COM — KENDAL, Kamis, 3 September 2026 — Perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal kembali bergulir. Sidang kedua perkara tersebut dilaksanakan dengan agenda kehadiran para pihak.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis, serta Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, Panitera Pengganti dijabat oleh Mariska, S.H.
Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir adalah Tergugat, PT BPR.
Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda panggilan para pihak.
Tim Hukum FERADI WPI Kawal Perkara
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Subagyo selaku Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, serta jajaran Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM, menyatakan tetap berkomitmen mengawal proses hukum perkara tersebut.
Pihak Penggugat, Rubiyati, didampingi oleh:
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Adv. Donny Andretti, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Donny.
Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya, S.H., menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Penggugat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat,” ujar Markus.
Sementara itu, Donny juga menyampaikan apresiasinya terhadap Pengadilan Negeri Kendal terkait pelaksanaan jadwal persidangan.
“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksanakan jadwal sidang,” ujar Donny.
Perkara ini menjadi perhatian lantaran menyangkut aset yang menurut pihak Penggugat bernilai sekitar Rp650 juta, namun disebut dilelang dengan nilai sekitar Rp250 juta. Persoalan tersebut kini sedang diperjuangkan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Kendal.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan Majelis Hakim.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(RED)







