Pihaknya juga menyatakan optimistis perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sepanjang seluruh persyaratan hukum dan kesepakatan para pihak terpenuhi.
Tim Hukum Sukindar Law Firm
Perkara ini didampingi oleh Tim Hukum Sukindar Law Firm, yang terdiri dari:
1. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. — Pimpinan Sukindar Law Firm.
2. Adv. Prija Maxi Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF.
3. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
4. Danang Khoirudin, S.H., S.T., C.PFW.
5. Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.
Tim hukum tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara dan mendorong agar persoalan antara kedua rekan media tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan perdamaian serta pemulihan hubungan antarpihak.
Sementara itu, proses penanganan perkara tetap diserahkan kepada Polres Salatiga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.