SUARAREPUBLIK.COM – SALATIGA — Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua rekan media di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, hingga kini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV kejadian tersebut viral di media sosial.12–17 September 2026
Namun, di tengah sorotan publik terhadap rekaman CCTV tersebut, Sukindar, S.H. selaku pimpinan Sukindar Law Firm menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Fujiyanto, perkara tersebut merupakan perselisihan antara sesama rekan media yang diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kronologi Menurut Penuturan Klien
Berdasarkan penuturan yang dihimpun dari klien, Fujiyanto, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026. Kejadian terekam CCTV di area parkiran Benang Raja Salatiga dan rekamannya kemudian beredar luas di media sosial.
Pihak yang terlibat adalah Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R, yang disebut merupakan teman sekaligus sama-sama rekan media.
Pasca kejadian, kedua pihak disebut sama-sama mengalami luka berat dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Salatiga.
Menurut keterangan tersebut, peristiwa bermula dari perselisihan secara lisan antara keduanya. Diduga terjadi kesalahpahaman ketika keduanya berada dalam pengaruh minuman, yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik di area parkir Benang Raja Salatiga.
Yang menjadi perhatian, setelah peristiwa tersebut, kedua belah pihak disebut tidak meninggalkan lokasi. Bahkan, Fujiyanto justru membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini, kedua pihak masih menjalani proses pemulihan, sementara perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Salatiga.
Sukindar: Bukan Pengeroyokan, Keduanya Sama-Sama Terluka
Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi perkara tersebut untuk mengawal fakta serta mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi dan kekeluargaan.
«“Ini adalah perkelahian pendapat hukum kami, sesama kawan media, bukan pengroyokan pendapat hukum kami. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk mengawal fakta dan mengupayakan mediasi penyelesaian kekeluargaan.”»
Sukindar juga meminta seluruh pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan video CCTV yang beredar luas di media sosial.
«“Kami harap semua pihak untuk bijak menyikapi video CCTV rekaman Parkiran Benang Raja yang viral. Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice dan kekeluargaan. Karena keduanya adalah teman dan sahabat baik sesama rekan seprofesi media,” tegas Sukindar, S.H.»
Menurutnya, Tim Hukum Sukindar Law Firm akan mengawal proses hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan.
Pihaknya juga menyatakan optimistis perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sepanjang seluruh persyaratan hukum dan kesepakatan para pihak terpenuhi.
Tim Hukum Sukindar Law Firm
Perkara ini didampingi oleh Tim Hukum Sukindar Law Firm, yang terdiri dari:
1. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. — Pimpinan Sukindar Law Firm.
2. Adv. Prija Maxi Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF.
3. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
4. Danang Khoirudin, S.H., S.T., C.PFW.
5. Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.
Tim hukum tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara dan mendorong agar persoalan antara kedua rekan media tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan perdamaian serta pemulihan hubungan antarpihak.
Sementara itu, proses penanganan perkara tetap diserahkan kepada Polres Salatiga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













