banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu, OJK Sumut Diminta Buka Suara : Kenapa Pilih Diam?

×

PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu, OJK Sumut Diminta Buka Suara : Kenapa Pilih Diam?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara diminta memberikan penjelasan terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perbankan dalam transaksi yang disebut melibatkan *54 cek yang dipersoalkan keabsahannya.*

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut terdaftar di PN Medan dengan Nomor Perkara *879/Pdt.G/2026/PN Mdn.*

Perkara ini menjadi sorotan karena pihak PT TSI mendalilkan adanya transaksi perbankan yang menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar. Salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan adalah dugaan pencairan 54 cek yang disebut menggunakan tanda tangan palsu.

*54 Cek Dipersoalkan, SOP Bank Dipertanyakan*

Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan bahwa pencairan 54 cek tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah.

Selain itu, PT TSI juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum cek dicairkan.

BACA JUGA:  Ingatkan Nelayan Dan Awak Kapal Soal Keamanan, Satpolairud Polres Kutim Patroli Perairan Sangkulirang

Tak hanya itu, mekanisme pencairan juga menjadi sorotan. PT TSI menyebut rekening tersebut merupakan rekening *Kredit Modal Kerja (KMK) revolving* , sehingga menurut dalil penggugat, dana seharusnya dipindahbukukan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.

Namun, menurut PT TSI, pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan ke *tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.*

Dalil-dalil tersebut kemudian menjadi dasar PT TSI untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal Bank Mandiri dilakukan hingga transaksi tersebut dapat terjadi.

Jika dalil tersebut nantinya terbukti di persidangan, persoalan tersebut tentu menjadi pertanyaan serius mengenai penerapan SOP dan mekanisme pengamanan transaksi perbankan.

*OJK Sumut Diminta Tidak Diam*

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, sorotan juga diarahkan kepada OJK Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:  Slamet Ariyadi Resmi Nakhodai BM PAN, Pengamat SDI : Jadi Kunci Strategis PAN Menuju Pemilu 2029

Awak media sebelumnya telah berupaya meminta keterangan resmi kepada OJK Sumut mengenai persoalan yang dipersoalkan PT TSI. Namun, hingga berita ini diterbitkan, OJK Sumut belum memberikan penjelasan substantif mengenai aspek pengawasan maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang menjadi materi gugatan.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah perhatian publik terhadap perkara ini.

*Jika benar terdapat dugaan transaksi yang dilakukan tanpa verifikasi sebagaimana didalilkan penggugat, bagaimana pengawasan terhadap penerapan SOP perbankan dijalankan?*

Publik juga berkepentingan mengetahui sejauh mana mekanisme perlindungan nasabah dan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur transaksi perbankan diterapkan dalam kasus tersebut.

Terlebih, PT TSI merupakan nasabah bank yang dalam perkara ini mempersoalkan transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan atau verifikasi sebagaimana mestinya.

Karena itu, OJK Sumut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai *ranah pengawasan OJK, mekanisme pemeriksaan apabila terdapat laporan atau pengaduan nasabah, serta langkah yang dapat dilakukan regulator apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur perbankan.*

BACA JUGA:  BPN Jakarta Barat Gelar Layanan Jemput Bola di Kantor Kecamatan Grogol Petamburan, Warga Antusias Urus Peningkatan HGB ke SHM

*Bank Mandiri Berhak Memberikan Klarifikasi*

Di sisi lain, seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran SOP maupun pencairan cek yang dipersoalkan tersebut masih merupakan dalil pihak PT TSI dalam gugatan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Bank Mandiri memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan dalam proses persidangan.

Dengan demikian, pembuktian mengenai apakah benar terjadi pelanggaran prosedur, kelalaian dalam verifikasi, atau persoalan lain sebagaimana didalilkan PT TSI akan bergantung pada alat bukti dan proses pemeriksaan di pengadilan.

Namun demikian, perkara ini tetap penting mendapat perhatian karena *menyangkut keamanan transaksi nasabah, penerapan SOP perbankan, serta fungsi pengawasan regulator terhadap industri perbankan.*

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari *OJK Sumut maupun Bank Mandiri* terkait perkara tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses persidangan di PN Medan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *