banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukum

Polsek Benowo Ungkap Pembobolan Konter HP di Sememi, Satu Pelaku Diamankan

×

Polsek Benowo Ungkap Pembobolan Konter HP di Sememi, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

BeritaRepublikViral.com || SURABAYA Unit Reskrim Polsek Benowo, Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Griya Servis Handphone, Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 03.18 WIB. Dalam kejadian itu, pelaku membawa sejumlah barang milik korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

 

Kapolsek Benowo Kompol Ikhbal Gunawan, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim Polsek Benowo IPDA Purwanto, S.H., menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas memperoleh rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian di lokasi.

BACA JUGA:  Milad ke-39 PPS Satria Muda Indonesia Teguhkan Persaudaraan, Luncurkan Website Nasional dan Resmikan Pusat Latihan Terpusat

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilakukan oleh OKIK SAPUTRA BIN ACHMAD NUR HARI bersama beberapa rekannya, yakni RISKY alias CUPLIS, INDRA, NOVAL, serta satu orang lainnya yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Keempat rekan pelaku masih berstatus DPO.

 

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Warga UKA bersama Ketua RW setempat, Hari, mencurigai Okik yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berdasarkan rekaman CCTV.

 

Okik kemudian dibawa ke Balai RW UKA untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, Okik mengakui telah melakukan pencurian di Toko Griya Servis Handphone pada 18 September 2026 dini hari.

BACA JUGA:  Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp 58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT

 

Dari aksi tersebut, pelaku mengaku mengambil satu unit Handphone Oppo A54 warna Biru Galaxy, 10 unit handphone dalam kondisi rusak, serta tujuh buah tempered glass.

 

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benowo pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan membawa Okik beserta barang bukti ke Polsek Benowo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dusbook HP Oppo A54, satu pasang sandal slop warna putih merek Summer, satu buah kemeja warna hitam merek 3SCND, serta satu keping VCD berisi rekaman CCTV.

BACA JUGA:  Warga Lingkungan Garung RT 001–006 Antusias Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dihadiri Agus Polenk Perwakilan Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI

 

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengamankan para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Benowo, Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *