banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Coba kabur bawa sabu 4,48 gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

×

Coba kabur bawa sabu 4,48 gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Deli Serdang – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IH (27) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Medan-Lubuk Pakam Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan! Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di atas Sepeda Motor Honda Scoopy. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri menggunakan sepeda motornya, namun berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti dapat ditemukan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48gram, serta satu buah dompet mas berwarna biru yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.

BACA JUGA:  Publik Soroti Dugaan Permintaan Uang dalam Proses Perdamaian Perkara di Polres Garut

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya yang diperolehnya dari seseorang. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Pada HUT ke - 80 Bhayangkara : Polri Selalu Hadir Ketika Masyarakat Membutuhkan, Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut Diyakini Mampu Menyelesaikan Kasus Korban Pencurian Yang Berujung Jadi Tersangka

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *