BeritaRepublikViral.com || SURABAYA Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan jaringan penipuan daring (online scam) berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim, kerugian sementara para korban tercatat mencapai Rp12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Irjen Pol. Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan langkah untuk memutus sarana pendanaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sebanyak 77 rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp81,5 miliar.
Irjen Pol. Nanang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para korban awalnya tertarik dengan iklan investasi yang beredar melalui media sosial.
Korban kemudian diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah pembelajaran dan aktivitas trading saham serta mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, korban ditawarkan potensi keuntungan berkisar 30 persen hingga 200 persen serta diyakinkan bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian.
Selanjutnya, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Korban kemudian diminta menyetorkan dana sebagai modal investasi ke rekening perusahaan nominee yang dicantumkan pada platform tersebut.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Irjen Pol. Nanang.
Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa tiga tersangka yang telah diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka FR diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang kemudian digunakan untuk menampung dana. Berdasarkan hasil penyidikan, FR diduga mengetahui penggunaan rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Sementara tersangka KPP diduga berperan memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee.
Penyidik juga mendapati KPP diduga mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto serta aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.










Tinggalkan Balasan