Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Atas dugaan perbuatannya, N.M.R dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam press release kepolisian.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pesannya jelas: media sosial bukan tempat aman untuk memperdagangkan narkotika. Sistem ranjau bukan jaminan lolos dari jerat hukum. Sekali terlibat, risiko pidana sudah menanti di depan mata.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.