banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminal

Dua Tersangka Curanmor di Bekuk Polres Gresik

×

Dua Tersangka Curanmor di Bekuk Polres Gresik

Sebarkan artikel ini

BeritaRepublikViral.com || GRESIK, Polres Gresik menggelar rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, Selasa (29/9/2026) sore.

 

Rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (34) dan MP (23). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kabupaten Gresik.

 

Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan cepat. Perkara dilaporkan pada 25 September 2026, dan petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada hari yang sama setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Untuk ungkap ini kami laksanakan kurang dari satu hari. Jadi tanggal 25 dilaporkan, alhamdulillah tanggal 26 sudah bisa kita amankan,” ujar Kapolres Gresik dalam rilis tersebut.

Motor Hilang Saat Korban Berbelanja

Kasus ini bermula pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, di sebuah pertokoan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

 

Saat itu korban datang ke pertokoan tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, dengan nomor polisi W XXXX FV.

BACA JUGA:  Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

 

Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir depan pertokoan. Selanjutnya korban masuk ke dalam pertokoan untuk melakukan transaksi.

 

Sekitar pukul 11.10 WIB, korban keluar dari pertokoan dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengidentifikasi serta menemukan keberadaan terduga pelaku.

 

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga sekitar pukul 13.30 WIB berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sekitar Jalan Usman Sadar, Gresik.

 

Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah pertokoan atau Indomaret di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dua Pelaku Merupakan ResidivisPolisi mengungkapkan, S dan MP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diketahui pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022 dan 2023 dalam perkara serupa.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

 

Barang bukti tersebut antara lain delapan buah mata kunci, dua buah kunci L, satu buah magnet, satu buah kunci pas ring, serta tiga buah kunci sepeda motor yang diduga palsu.

BACA JUGA:  Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

 

Selain itu, petugas mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2024 milik korban dan satu unit Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi L XXXX PL yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

 

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.

Enam TKP Masih Didalami Tidak berhenti pada satu kasus, Satreskrim Polres Gresik terus melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku.

 

Dari hasil pengembangan sementara, polisi menemukan informasi terkait enam lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

 

Keenam lokasi tersebut yakni sebuah pertokoan di kawasan Randuagung, Kecamatan Kebomas; sebuah pertokoan di Kecamatan Kebomas; pertokoan di Jalan Sunan Giri Kebomas; pertokoan di Jalan Jawa kawasan Gresik Kota Baru (GKB); pertokoan di sekitar Jalan Panglima Sudirman; serta sebuah pertokoan di kawasan GKB.

 

Kedua pelaku diduga menjalankan aksinya secara berdua dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua.

 

Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap masing-masing lokasi kejadian, termasuk pemeriksaan saksi dan korban serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.

Dijerat Pasal 477 KUHP Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

BACA JUGA:  Mayor Laut Faisal Mulia Diduga Sebagai Pengedar Sabu

 

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

 

Masyarakat diminta selalu menggunakan kunci stang saat memarkir kendaraan dan, apabila memungkinkan, menambahkan kunci pengaman ganda. Kendaraan juga diimbau diparkir di tempat yang aman atau berada di lokasi yang mendapatkan pengawasan petugas maupun pengamanan swakarsa.

 

“Apabila masyarakat mengetahui hal-hal tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, dapat langsung menghubungi Call Center 110 atau Hotline Cak Rama di 081188002006,” imbau pihak kepolisian.

 

Empat Kendaraan Dikembalikan kepada Pemilik

 

Pada akhir kegiatan rilis, Polres Gresik juga menyerahkan kembali sejumlah barang bukti kendaraan bermotor kepada para pemiliknya.

 

Sebanyak empat unit kendaraan roda dua dikembalikan kepada masyarakat setelah melalui proses pengembangan dan identifikasi perkara.

 

Keempat kendaraan tersebut antara lain kendaraan hasil pengembangan TKP Balongpanggang, sepeda motor yang sebelumnya diinformasikan melalui media sosial, Honda Beat dari TKP Panceng, serta Honda Vario warna merah dari TKP Sekarkurung.

 

Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara sekaligus upaya kepolisian mengembalikan barang milik masyarakat yang berhasil diamankan dalam proses pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Gresik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *