BeritaRepublikViral.com || GRESIK, Polres Gresik menggelar rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, Selasa (29/9/2026) sore.
Rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (34) dan MP (23). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan cepat. Perkara dilaporkan pada 25 September 2026, dan petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada hari yang sama setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Untuk ungkap ini kami laksanakan kurang dari satu hari. Jadi tanggal 25 dilaporkan, alhamdulillah tanggal 26 sudah bisa kita amankan,” ujar Kapolres Gresik dalam rilis tersebut.
Motor Hilang Saat Korban Berbelanja
Kasus ini bermula pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, di sebuah pertokoan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Saat itu korban datang ke pertokoan tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, dengan nomor polisi W XXXX FV.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir depan pertokoan. Selanjutnya korban masuk ke dalam pertokoan untuk melakukan transaksi.
Sekitar pukul 11.10 WIB, korban keluar dari pertokoan dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengidentifikasi serta menemukan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga sekitar pukul 13.30 WIB berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sekitar Jalan Usman Sadar, Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah pertokoan atau Indomaret di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dua Pelaku Merupakan ResidivisPolisi mengungkapkan, S dan MP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diketahui pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022 dan 2023 dalam perkara serupa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain delapan buah mata kunci, dua buah kunci L, satu buah magnet, satu buah kunci pas ring, serta tiga buah kunci sepeda motor yang diduga palsu.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.