banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahKlarifikasiNasionalViral

Camat Mandrehe Barat Buka Suara soal Dugaan Pungli HUT RI, Berikut Penjelasan Pj. Kades

×

Camat Mandrehe Barat Buka Suara soal Dugaan Pungli HUT RI, Berikut Penjelasan Pj. Kades

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com / Nias Barat –Dugaan pungutan liar (pungli) yang belakangan menjadi sorotan di media sosial terkait pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026 di Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, akhirnya mendapat klarifikasi. Camat Mandrehe Barat berinisial FZ membantah adanya permintaan uang secara paksa kepada para Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Klarifikasi tersebut disampaikan FZ saat dikonfirmasi wartawan SuaraRepublik.com, Selasa (29/9/2026).

Ia menyatakan bahwa informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pungutan untuk kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. FZ juga mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kepanitiaan dan para Pj. Kepala Desa.

BACA JUGA:  WTP BPK Jadi Bukti Kinerja Keuangan Eliyunus–Sozisokhi

FZ menjelaskan, pelaksanaan kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kecamatan Mandrehe Barat justru menghadapi sejumlah kebutuhan dan keterbatasan di lapangan. Dalam kondisi tersebut, dukungan dari berbagai pihak menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan seluruh rangkaian peringatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Klarifikasi kemudian diperkuat oleh Ketua Panitia HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Lasarafaga, berinisial YOZ. Berdasarkan keterangannya, tidak ada pengetahuan ataupun informasi yang diterimanya mengenai adanya instruksi Camat Mandrehe Barat untuk melakukan permintaan uang kepada para Pj. Kepala Desa.

BACA JUGA:  Tanpa Intervensi, Bupati Pastikan Seleksi JPT Objektif dan Akuntabel

YOZ juga menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan sejumlah Pj. Kepala Desa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk inisiatif dan partisipasi untuk membantu kebutuhan pelaksanaan acara. Dukungan itu, menurutnya, diberikan atas dasar kepedulian terhadap kelancaran peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, bukan karena adanya kewajiban atau tekanan dari pihak kecamatan.

Dari rangkaian konfirmasi tersebut, terdapat poin penting yang perlu dipisahkan secara jelas: adanya dukungan materiil dalam sebuah kegiatan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pungutan liar tanpa adanya fakta yang membuktikan unsur paksaan, permintaan resmi, atau kewajiban pembayaran. Karena itu, informasi yang beredar di ruang publik perlu diuji kembali dengan keterangan pihak-pihak yang mengetahui langsung proses pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA:  Razia PETI Kotanopan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut Dinilai " Ecek - Ecek ", Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang GD dan PW

Pihak Kecamatan Mandrehe Barat pada prinsipnya menyatakan terbuka terhadap setiap kritik dan klarifikasi. Namun, pihak yang menyebarkan tudingan juga diharapkan dapat menunjukkan dasar informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.

Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh, bukan sekadar potongan narasi media sosial, sehingga persoalan dugaan pungutan dalam kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *