Suararepublik.com Medan, 22 Agustus 2026 – Sudah sekitar delapan bulan sejak laporan dibuat pada 9 Desember 2025, korban mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang ditanganinya di Polda Sumatera Utara.
Korban mempertanyakan mengapa dua orang yang dilaporkannya terkait dugaan penipuan dalam sebuah kesepakatan perdamaian belum juga diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Perkara tersebut bermula dari kasus dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Korban sebelumnya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025 terkait dugaan pencurian di toko ponsel yang dikelola keluarganya.
Menurut korban, dirinya kemudian mengetahui keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut dan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Korban mengaku dalam proses penanganan perkara tersebut, dirinya bersama keluarga bahkan diminta membantu melakukan penangkapan. Menurut keterangannya, polisi yang menangani perkara tersebut juga turut mendampingi.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, korban justru dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan.
Kesepakatan Perdamaian
Pada 3 Desember 2025, pihak keluarga dari dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian disebut mengajak korban untuk berdamai.
Menurut korban, dalam pertemuan tersebut kedua pihak sepakat saling memaafkan. Pihak yang sebelumnya melaporkan korban juga disebut berjanji akan mencabut laporan terhadap korban.
Namun, sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, korban diminta menandatangani surat permohonan agar dua terdakwa dalam perkara pencurian memperoleh keringanan hukuman di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Korban kemudian menyetujui kesepakatan tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam dua surat.
Surat pertama merupakan surat kesepakatan perdamaian. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak yang sebelumnya melaporkan korban akan mencabut laporan di Polrestabes Medan setelah perdamaian dilaksanakan.
Sementara surat kedua berisi permohonan keringanan hukuman terhadap dua terdakwa kasus pencurian karena kedua pihak telah berdamai.
Menurut korban, surat permohonan keringanan hukuman tersebut kemudian diserahkan kepada jaksa dan hakim yang menangani perkara kedua terdakwa.
Laporan Disebut Tidak Dicabut
Namun, beberapa hari setelah perdamaian, korban kembali dipanggil oleh penyidik Polrestabes Medan.
Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah berdamai dengan pihak yang sebelumnya melaporkannya.
Menurut korban, saat itu penyidik menyampaikan bahwa surat perdamaian tersebut telah dibatalkan oleh orang tua dari dua terdakwa melalui sebuah video.
Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025 dengan Nomor laporan: LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 9 Desember 2025
Korban menilai dirinya telah dirugikan karena telah memenuhi kesepakatan perdamaian, termasuk menandatangani surat permohonan keringanan hukuman, sementara laporan terhadap dirinya disebut tidak dicabut.










Tinggalkan Balasan