Menurut korban, surat permohonan keringanan hukuman tersebut telah diberikan kepada jaksa dan hakim dan kemudian kedua terdakwa memperoleh keringanan hukuman dari tuntutan yang disebut mencapai tujuh tahun penjara.
Pertanyakan Aksi Demonstrasi
Korban juga mempertanyakan sejumlah aksi demonstrasi yang menurut keterangannya dilakukan oleh orang tua dari dua terdakwa di tiga lokasi di Kota Medan.
Menurut korban, aksi tersebut antara lain meminta pihak kepolisian menangkap dirinya.
Hal tersebut dipertanyakan korban karena sebelumnya telah dibuat kesepakatan perdamaian yang salah satu poinnya menyatakan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
“Kalau memang sudah ada perdamaian dan kedua pihak sepakat tidak saling menuntut, mengapa kemudian masih ada aksi yang meminta saya ditangkap?” kata korban.
Bandingkan dengan Laporan terhadap Dirinya
Korban juga membandingkan perkembangan laporan yang dibuatnya dengan perkara ketika dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga dua terdakwa.
Menurut korban, ketika dirinya dilaporkan, proses hukum terhadap dirinya berjalan relatif cepat. Korban menyebut dalam waktu sekitar tiga bulan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, laporan dugaan penipuan yang dibuatnya pada 9 Desember 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan yang menurut korban seharusnya.
“Laporan saya sudah delapan bulan, tetapi terlapor belum juga diperiksa. Sementara ketika saya dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan saya sudah menjadi tersangka dan DPO,” ujar korban.
Korban meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Dugaan Perencanaan Masih Menunggu Pembuktian
Korban juga menduga kesepakatan perdamaian tersebut sejak awal digunakan untuk memperoleh keringanan hukuman bagi dua terdakwa kasus pencurian.
Namun, dugaan mengenai adanya perencanaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak korban dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Korban berharap penyidik dapat mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam proses pembuatan maupun pelaksanaan kesepakatan perdamaian tersebut.
“Saya menduga kesepakatan itu sejak awal bertujuan agar kedua terdakwa mendapatkan keringanan hukuman,” ujar korban.
Laporan Pencemaran Nama Baik Juga Dipertanyakan
Selain laporan dugaan penipuan di Polda Sumut, korban menyebut orang tua dari dua terdakwa juga dilaporkan ke Polrestabes Medan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan Nomor polisi : STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 26 Februari 2026
Menurut korban, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan namun belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkannya.
Kondisi tersebut semakin membuat korban mempertanyakan penanganan perkara yang melibatkan dirinya dan pihak keluarga dua terdakwa.
Korban mempertanyakan apakah terdapat alasan tertentu yang menyebabkan laporan terhadap pihak yang dilaporkannya belum mengalami perkembangan yang jelas.










Tinggalkan Balasan