Suararepublik.com Medan — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Berita Polri/Counter Opinion Sumatera Utara, Roy Nasution, mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang kembali menindaklanjuti laporan Persadaan Putra Sembiring terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah pihak kepolisian dikabarkan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua kepada terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan bahwa Persadaan Putra Sembiring diduga memeras keluarga pelaku pencurian sebesar Rp250 juta.
Roy menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polrestabes Medan.
“Kita mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang telah menindaklanjuti laporan Persadaan Putra Sembiring. Kami berharap prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Roy Nasution.
Menurut Roy, laporan tersebut telah dibuat Persadaan Putra Sembiring pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Perkara tersebut bermula dari kasus dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu. Persadaan merupakan pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencurian tersebut.
Dalam perkembangan kasus yang kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, muncul pernyataan dari seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua salah satu pelaku pencurian.
Dalam video yang beredar, perempuan tersebut menyampaikan tudingan bahwa Persadaan Putra Sembiring telah melakukan pemerasan sebesar Rp 250 juta.
Persadaan membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang Rp 250 juta sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Persadaan kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Medan untuk meminta agar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya diperiksa dan diusut berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Roy menilai pemeriksaan terhadap terlapor menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, seluruh pihak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran perkara secara utuh.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum. Penyidik perlu menggali seluruh keterangan, bukti dan fakta secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum teruji kebenarannya,” katanya.Jumat 28 Agustus 2026
Ia juga meminta penyidik tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan munculnya tudingan pemerasan Rp 250 juta tersebut.
Menurut Roy, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta maupun bukti mengenai adanya pihak lain yang berkaitan dengan munculnya tudingan tersebut, hal itu juga dapat didalami sesuai kewenangan penyidik.
“Kita tidak boleh mendahului proses hukum. Kalau ada fakta dan bukti, silakan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya. (Tim)







