Uun juga mengatakan proses penandatanganan surat perdamaian disaksikan oleh anggota Polsek Cibadak yang berada di lokasi. Menurut korban, surat tersebut ditandatangani ketika dirinya berada dalam kondisi tertekan demi keselamatan dirinya. Penilaian mengenai keabsahan dokumen tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan apabila nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian.

Korban menyebut istrinya menyaksikan secara langsung peristiwa yang terjadi di kediamannya dan diharapkan dapat memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi.

Akibat kejadian tersebut, Uun mengaku mengalami cedera pada bagian kepala, rahang, rusuk, ulu hati, punggung, dan tangan. Ia menyatakan telah menjalani visum dan hingga kini masih merasakan nyeri pada bagian dada serta kesulitan bernapas sehingga berencana menjalani pemeriksaan medis lanjutan.

“Saya berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga berharap seluruh anggota organisasi yang diduga terlibat diperiksa agar perkara ini menjadi terang. Saya akan menempuh seluruh proses hukum karena menurut saya penganiayaan dan dugaan penculikan yang saya alami sangat tidak manusiawi. Saya tidak ingin ada korban lain sehingga perkara ini harus diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Uun.

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :

– Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.

– Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area

– Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP

– Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI

– Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP

– M. Jaelani SH, C.PFW, C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Waketum IV DPP FERADI WPI

– Rusli Valentino – DPD FERADI WPI JABAR

– Aspia – DPD FERADI WPI JABAR

– Priyanka Mulya Setia Pratama – DPD FERADI WPI JABAR.

– Wilma Sribayu – DPC FERADI WPI JAKTIM

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara. Namun, tim penyidik belum bersedia memberikan keterangan dan menyarankan agar permohonan konfirmasi disampaikan kepada Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Reserse Kriminal untuk dijadwalkan pada kesempatan berikutnya.

Selain itu, media juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak serta pengurus Organisasi Kemasyarakatan JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sampai saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

Apabila Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, pengurus JAYAGATI, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memberikan keterangan resmi atau klarifikasi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.