SUARAREPUBLIK.COM – SERANG – Tim Kuasa Hukum FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polda Banten pada Senin (20/7/2026) untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak. Kunjungan tersebut dilakukan setelah Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., secara resmi menerima surat kuasa pendampingan hukum dari korban pada hari Minggu 19 Juli 2026.

Revan Pratama Wijaya menjelaskan bahwa surat kuasa pendampingan hukum diterima pada Minggu (19/7/2026) di wilayah hukum Polda Banten. Menurutnya, ruang lingkup pendampingan meliputi pemberian bantuan hukum secara optimal serta mengawal seluruh proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami menerima kuasa pada hari Minggu kemaren dan akan memberikan pendampingan hukum secara optimal. Perkara ini akan kami kawal bersama rekan-rekan FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm di berbagai daerah agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Revan.

Ia menegaskan, FERADI WPI mengecam dan mengutuk keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, organisasi advokat tersebut akan mengawal perkara hingga tuntas agar seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Revan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, hasil visum telah menjadi salah satu dokumen pendukung dalam perkara tersebut. Selain itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti lain, termasuk dugaan hilangnya telepon genggam milik korban yang menurut keterangan korban diduga diambil saat peristiwa berlangsung.

Menurut Revan, hingga saat wawancara dilakukan, berdasarkan informasi yang diterimanya belum terdapat saksi yang diperiksa penyidik. Ia menyebut istri korban yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut direncanakan menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan.

“Kami baru menerima kuasa hari Minggu Kemaren sehingga masih melakukan koordinasi awal dengan penyidik. Harapan kami, Polda Banten segera melakukan langkah-langkah penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami juga berharap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami khawatir apabila tidak segera ditindak, dapat terjadi tindakan melanggar hukum lainnya terhadap klien kami,” tegas Revan.

Secara terpisah, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang independen berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun.