Suara Republik.com: Irsof

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyampaikan hasil penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilaporkan terhadap Wali Kota Serang terkait sengketa lahan SDN Kuranji, Kota Serang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen, permintaan keterangan ahli hukum pidana, serta pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan unsur pengawasan internal.

“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan pada gelar perkara khusus yang dihadiri penyidik, Bidkum, Propam, dan Irwasda, disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada Kamis (09/07).

Dian menjelaskan bahwa permasalahan berawal dari sengketa tanah SDN Kuranji antara Pemerintah Kota Serang dengan pihak ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut.

Pada tahun 2024, kedua belah pihak telah menempuh dua kali mediasi. Dalam mediasi pertama, pihak ahli waris meminta kompensasi sebesar Rp2 miliar dan sebagian tanah kosong. Kemudian pada mediasi kedua meminta kompensasi sebesar Rp600 juta serta sebagian lahan kosong. Namun Pemerintah Kota Serang berpendapat bahwa penyelesaian terkait aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya pada 20 November 2024, pihak ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Dalam proses mediasi perkara tersebut, pada 13 Maret 2025 tercapai kesepakatan perdamaian yang memuat rencana pemberian kompensasi sebesar Rp500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas kurang lebih 1.456 meter persegi kepada ahli waris.

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tidak menetapkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian karena objek sengketa merupakan aset pemerintah daerah yang memiliki risiko hukum tinggi dan harus diputus melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Majelis hakim tidak menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut karena dipandang mengandung risiko hukum yang tinggi mengingat objek sengketa merupakan aset pemerintah. Oleh karena itu perkara harus dilanjutkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian menerangkan bahwa pada 7 Mei 2025 pihak ahli waris justru mencabut gugatan yang diajukan. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kesepakatan perdamaian tanggal 13 Maret 2025 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk penghapusan ataupun penyerahan aset milik Pemerintah Kota Serang.

“Dengan dicabutnya gugatan, maka surat kesepakatan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang. Penghapusan aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” ungkapnya.