Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Pemerintah

Seluruh Fraksi DPRD Jabar Setuju: Usulan Ganti Nama Jadi Tatar Sunda Masuk Tahap Legislasi

×

Seluruh Fraksi DPRD Jabar Setuju: Usulan Ganti Nama Jadi Tatar Sunda Masuk Tahap Legislasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Gambar tentang Rapat DPRD provinsi Jawa barat

BANDUNG,Suararepublik.com – Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kini memasuki babak baru dan lebih nyata. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan penuh agar usulan tersebut dilanjutkan ke tahapan legislasi selanjutnya.

‎Keputusan penting ini diambil dalam pertemuan dan audiensi Komisi I DPRD Jawa Barat bersama para akademisi, budayawan, serta sejarawan Sunda yang digelar di Ruang Komisi I DPRD, Bandung, Kamis. Langkah ini menjadi respons konkret parlemen daerah setelah usulan serupa sempat muncul namun belum berlanjut pada tahun 2013, 2015, maupun 2020.

‎Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyampaikan hasil kesepakatan seluruh unsur fraksi dalam rapat tersebut:

‎“Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, dan PPP telah menyatakan persetujuan agar usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya. Sementara Fraksi Gerindra dan Nasdem juga menyampaikan sikap mengikuti proses tersebut.”

‎Bagi para pendukung, perubahan nama bukan sekadar penyebutan baru, melainkan upaya menjaga warisan leluhur. Ganjar Kurnia, Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus anggota tim pengkaji pengusul, menegaskan bahwa nama Tatar Sunda mengandung nilai sejarah, sosiologi, budaya, dan makna psikologis yang mendalam — penting guna menyelamatkan identitas masyarakat Sunda yang dinilai makin terpinggirkan oleh pandangan yang hanya berbasis batas administrasi semata.

‎Secara sejarah, wilayah Tatar Sunda pada masa lalu membentang sangat luas, meliputi kawasan dari Banten dan Jakarta hingga ke sungai Cipamali di perbatasan Jawa Tengah (sekitar wilayah Tegal saat ini).

‎Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengonfirmasi telah menerima, mengkaji, dan menelaah secara mendalam naskah akademik usulan tersebut. Kajian dilakukan berlandaskan berbagai aspek: filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga hukum. Saat ini, Pemprov Jawa Barat masih menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya, yang akan disusun sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.****

‎Sumber :Rd.Aris

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *