Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten sesuai tahapan hukum yang berlaku. FERADI WPI sebelumnya menyatakan tetap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Catatan Redaksi: Redaksi menyusun pemberitaan ini berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Ketua Umum FERADI WPI. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya tindakan pihak mana pun, melainkan menyampaikan informasi mengenai sikap resmi narasumber terkait penggunaan nama, foto, dan atribusi pernyataan atas dirinya.
Sebagai media yang menjunjung tinggi keberimbangan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : TIM Feradi Wpi Subur
Jurnal : Red








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.