SUARAREPUBLIK – SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta seluruh pihak untuk tidak lagi menggunakan foto, nama, maupun jabatannya dalam ilustrasi atau materi publikasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun, apabila penggunaan tersebut memberikan kesan seolah-olah dirinya menyampaikan pernyataan yang tidak pernah diucapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny Andretti melalui keterangan resmi di Semarang, Selasa (21/7/2026), setelah dirinya mengaku menerima kiriman gambar dari asisten pribadinya yang menampilkan foto serta namanya dalam sebuah ilustrasi pemberitaan mengenai perkara yang sedang ditangani di Polda Banten.
Menurut Donny, ilustrasi tersebut menimbulkan kesan bahwa dirinya memberikan pernyataan tertentu mengenai perkara yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun, termasuk seolah-olah menunjuk atau menuduh pihak tertentu sebagai dalang dari peristiwa yang sedang diproses secara hukum.
“Saya sangat kaget mendapat kiriman foto dari asisten pribadi saya, di mana dalam foto tersebut ditampilkan foto saya, nama saya, dan jabatan saya di FERADI WPI. Ilustrasi itu seolah-olah menggambarkan saya membuat pernyataan mengenai kejadian yang dialami Pak Uun dan seolah-olah menuduh seseorang menjadi dalangnya.
Saya tegaskan, saya melarang siapa pun menggunakan foto saya untuk perkara Pak Uun/Fam Fuk Tjhong dan saya melarang siapa pun mencatut nama saya sehingga seolah-olah ada pernyataan dari saya,” ujar Donny.
Ia menjelaskan bahwa fokusnya saat ini adalah menjalankan profesinya sebagai advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong alias Uun dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Donny mengimbau seluruh pihak, termasuk pendukung maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut, agar tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Saya memahami suasana kebatinan rekan-rekan semua. Namun saya mengajak agar kita sama-sama menahan diri dan bersikap bijaksana. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Selain itu, Donny menyatakan bahwa keterangan resminya juga merupakan peringatan kepada pihak-pihak yang tanpa izin menggunakan foto maupun mencatut namanya dalam materi publikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia meminta agar materi yang menggunakan foto maupun namanya secara tidak sah segera dihapus dalam waktu 24 jam sejak pernyataan tersebut disampaikan.
“Saya meminta kepada pihak-pihak yang telah menggunakan foto maupun mencatut nama saya tanpa izin dalam perkara terkait Pak Uun/Fam Fuk Tjhong agar segera menghapus materi tersebut dalam waktu 24 jam. Apabila tidak diindahkan, saya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Donny menambahkan bahwa penyampaian sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang ditangani penyidik Polda Banten, melainkan semata-mata menyangkut penggunaan identitas pribadi dan pencantuman pernyataan yang menurutnya tidak pernah ia sampaikan.
Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten sesuai tahapan hukum yang berlaku. FERADI WPI sebelumnya menyatakan tetap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Catatan Redaksi: Redaksi menyusun pemberitaan ini berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Ketua Umum FERADI WPI. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya tindakan pihak mana pun, melainkan menyampaikan informasi mengenai sikap resmi narasumber terkait penggunaan nama, foto, dan atribusi pernyataan atas dirinya.
Sebagai media yang menjunjung tinggi keberimbangan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : TIM Feradi Wpi Subur
Jurnal : Red







