*Minta Adu Data Dibuka Secara Terbuka*
Menurut Haji Zainal, ahli waris pernah mengusulkan agar dilakukan adu data di tingkat kelurahan atau kecamatan untuk menguji dokumen dan riwayat kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Ahli waris pernah menyampaikan untuk sama-sama adu data di kelurahan atau kecamatan, namun belum ditanggapi. Padahal sikap ahli waris jelas, apabila data kami tidak benar atau memang tanah tersebut pernah dijual oleh orang tua kami, kami siap mengikhlaskannya,” ujar Haji Zainal.
Ia menambahkan bahwa usulan adu data dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan lahan, luas tanah yang telah dibebaskan, serta sisa lahan yang menurut ahli waris belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.