Suararepublik.com Medan — Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara kembali menjadi sorotan. Seorang warga Pematangsiantar, M. Fatih Ritonga, mengungkap dugaan intimidasi, permintaan uang ratusan juta rupiah, hingga transaksi mobil yang menurut pengakuannya berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Pengakuan tersebut menjadi persoalan serius yang patut ditelusuri secara transparan. Jika terbukti, praktik semacam itu bukan hanya berpotensi merugikan warga, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan profesi advokat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Fatih menduga sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan unit yang disebutnya menangani PPA/PPO terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Namun, seluruh tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan independen serta proses hukum yang berwenang.

Kini, pertanyaan besarnya: apakah dugaan tersebut akan diusut secara tuntas, atau justru berhenti sebagai pengakuan korban tanpa kejelasan?

DITANGKAP DI BANDARA KUALANAMU, ENAM ORANG DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TPPO

Baca Juga:Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme, Identitas Terlapor Dikantongi: Publik Desak Polres Gresik Bertindak Cepat! Polisi Bersama Masyarakat ​GRESIK || SUARAGIRIPOST.COM – Dugaan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Gresik. Seorang ayah terpaksa mendatangi Mapolres Gresik guna menuntut keadilan atas dugaan pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya di kawasan Kecamatan Cerme. Kini, keberanian keluarga korban melapor diuji oleh sejauh mana keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut. ​Laporan resmi itu bukan sekadar lembaran kertas administratif di meja kepolisian. Di baliknya, terdapat jerit trauma seorang anak, duka mendalam keluarga, serta ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmennya memberantas kejahatan seksual anak. ​Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026, terlapor diketahui berinisial S. Peristiwa memilukan tersebut diduga kuat terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos wilayah Cerme Lor. ​Dalam dokumen laporan tersebut, perkara ini dibidik dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU No. 1 Tahun 2023. ​Modus Kenalan di TikTok, Berujung Petaka di Kamar Kos ​Informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan aksi keji ini bermula saat korban berinisial NA berkenalan dengan terlapor S melalui media sosial TikTok yang berlanjut ke percakapan WhatsApp. ​Pada Jumat malam (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya dengan dalih mengajak makan. Namun di tengah jalan, korban justru dibelokkan ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor dan dipaksa masuk ke dalam Kamar Nomor 2. ​Di dalam kamar tersebut, terlapor S diduga melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual. Meski korban sempat melawan dan berupaya melarikan diri, kungkungan terlapor membuat upaya korban gagal. ​Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang. Setibanya di rumah, tangis dan rasa sakit tak lagi bisa ditahan. Korban mengeluhkan pendarahan hebat hingga akhirnya membeberkan petaka yang dialaminya kepada sang ayah. ​Identitas Terlapor Mengemuka, Publik Menanti Langkah Konkret Polisi ​Guna menuntut keadilan, keluarga korban langsung menempuh jalur hukum dan mendampingi korban menjalani visum et repertum. Pihak KA SPKT Polres Gresik membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan dalam penanganan penyelidikan. ​Namun, penerimaan laporan hanyalah langkah paling awal. Publik dan insan pers berkepentingan mengawal ketat perjalanan kasus ini: Apakah saksi-saksi dan hasil visum sudah didalami secara komprehensif? Sejauh mana pergerakan penyidik untuk menyeret terlapor secara hukum? ​Pengawalan ini dilakukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan tidak ada intervensi maupun penanganan yang mengulur waktu dalam kasus kejahatan terhadap anak. ​Perlindungan Anak Adalah Harga Mati ​Penanganan kasus ini wajib mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum menegaskan bahwa hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan trauma harus menjadi prioritas utama tanpa membuat korban mengalami trauma berulang (revictimization). Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Beliau Membenarkan Bahwa laporan Masyarakat Terkait Bab Dugaan Pemerkosaan sudah kami terima, dan sedang dalam proses penanganan penyelidikan lebih lanjut, “Ujarnya” melalui konfirmasi saluran WhatsApp Redaksi. Perlu Diketahui Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya slogan namun wujud kesiapan untuk engabdi pada NKRI, Kami selalu siap mendampingi mengayomi melindungi masyarakat yang membutuhkan. ​Redaksi akan terus mengawal perkembangan penyelidikan di Polres Gresik hingga adanya kejelasan status hukum bagi terlapor. Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka secara berimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Tim Redaksi ​

Menurut penuturan Fatih, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Fatih bersama lima rekannya mengaku diamankan di Bandara Internasional Kualanamu ketika hendak melakukan perjalanan ke Malaysia. Mereka disebut dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPO.

Fatih mengaku tidak memahami dasar tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Ia juga menyatakan sempat meminta pendampingan penasihat hukum pilihannya sendiri, tetapi menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Saya sempat berontak karena merasa tidak bersalah dan kami tidak memegang bukti apa pun seperti yang dituduhkan,” demikian penuturan Fatih kepada awak media.

Ia mengaku diberi tahu bahwa penasihat hukum akan disediakan oleh negara.

Jika keterangan ini benar, publik berhak memperoleh penjelasan: apa dasar hukum pengamanan tersebut, bagaimana status hukum keenam orang yang diperiksa, dan apakah hak mereka atas bantuan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen pemeriksaan, keterangan para pihak, serta penjelasan resmi kepolisian.

PENGAKUAN FATIH: ADA PERMINTAAN UANG Rp1 MILIAR UNTUK PENYELESAIAN PERKARA

Bagian paling serius dari pengakuan Fatih berkaitan dengan kehadiran seorang pengacara berinisial BDS, yang menurutnya ditunjuk sebagai penasihat hukum.

Fatih menduga pengacara tersebut justru menyampaikan bahwa perkara yang dihadapinya membutuhkan uang dalam jumlah besar agar dapat diselesaikan.

“Kasus kalian ini gawat, setidaknya perlu uang satu meter (satu miliar rupiah) biar kasusnya selesai,” ujar Fatih, menirukan ucapan yang diklaimnya disampaikan oleh BDS.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Fatih yang masih harus dikonfirmasi kepada pihak terkait.