Apabila benar terdapat permintaan uang dengan mengaitkannya pada penghentian atau penyelesaian perkara, persoalan ini perlu diperiksa secara serius. Penegak hukum harus menelusuri siapa yang meminta uang, untuk tujuan apa uang tersebut diminta, dan apakah terdapat komunikasi atau bukti transaksi yang mendukung pengakuan tersebut.

Tidak boleh ada pihak yang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum bukti-bukti diperiksa secara menyeluruh.

MOBIL TOYOTA YARIS 2017 DISEBUT DILEPAS Rp120 JUTA

Fatih selanjutnya mengungkap transaksi mobil Toyota Yaris tahun 2017 miliknya yang menurut pengakuannya berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara.

Ia menyebut seorang oknum berinisial S menawarkan pembelian mobil tersebut dengan harga Rp120 juta. Fatih menilai harga itu lebih rendah daripada perkiraan harga pasar yang menurutnya berkisar Rp170 juta hingga Rp180 juta.

Fatih menduga transaksi tersebut bukan semata-mata jual beli kendaraan biasa, melainkan berkaitan dengan tekanan yang dialaminya selama menjalani pemeriksaan.

Pada Minggu, 13 September 2026, seorang perempuan berinisial ES, yang menurut Fatih merupakan kerabat S, disebut mendatangi kediamannya di Jalan Kapten Tandean, Pematangsiantar, untuk mengambil kendaraan dari ibunya yang berinisial EG.

Menurut pengakuan Fatih, uang Rp120 juta hasil transaksi tersebut sempat ditransfer ke rekeningnya. Namun, ia mengklaim kemudian diminta mentransfer kembali seluruh uang itu ke rekening pengacara BDS melalui beberapa kali pengiriman.

Fatih juga menduga dana tersebut dicatat dengan keterangan honorarium penasihat hukum.

Baca Juga:Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme, Identitas Terlapor Dikantongi: Publik Desak Polres Gresik Bertindak Cepat! Polisi Bersama Masyarakat ​GRESIK || SUARAGIRIPOST.COM – Dugaan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Gresik. Seorang ayah terpaksa mendatangi Mapolres Gresik guna menuntut keadilan atas dugaan pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya di kawasan Kecamatan Cerme. Kini, keberanian keluarga korban melapor diuji oleh sejauh mana keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut. ​Laporan resmi itu bukan sekadar lembaran kertas administratif di meja kepolisian. Di baliknya, terdapat jerit trauma seorang anak, duka mendalam keluarga, serta ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmennya memberantas kejahatan seksual anak. ​Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026, terlapor diketahui berinisial S. Peristiwa memilukan tersebut diduga kuat terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos wilayah Cerme Lor. ​Dalam dokumen laporan tersebut, perkara ini dibidik dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU No. 1 Tahun 2023. ​Modus Kenalan di TikTok, Berujung Petaka di Kamar Kos ​Informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan aksi keji ini bermula saat korban berinisial NA berkenalan dengan terlapor S melalui media sosial TikTok yang berlanjut ke percakapan WhatsApp. ​Pada Jumat malam (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya dengan dalih mengajak makan. Namun di tengah jalan, korban justru dibelokkan ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor dan dipaksa masuk ke dalam Kamar Nomor 2. ​Di dalam kamar tersebut, terlapor S diduga melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual. Meski korban sempat melawan dan berupaya melarikan diri, kungkungan terlapor membuat upaya korban gagal. ​Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang. Setibanya di rumah, tangis dan rasa sakit tak lagi bisa ditahan. Korban mengeluhkan pendarahan hebat hingga akhirnya membeberkan petaka yang dialaminya kepada sang ayah. ​Identitas Terlapor Mengemuka, Publik Menanti Langkah Konkret Polisi ​Guna menuntut keadilan, keluarga korban langsung menempuh jalur hukum dan mendampingi korban menjalani visum et repertum. Pihak KA SPKT Polres Gresik membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan dalam penanganan penyelidikan. ​Namun, penerimaan laporan hanyalah langkah paling awal. Publik dan insan pers berkepentingan mengawal ketat perjalanan kasus ini: Apakah saksi-saksi dan hasil visum sudah didalami secara komprehensif? Sejauh mana pergerakan penyidik untuk menyeret terlapor secara hukum? ​Pengawalan ini dilakukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan tidak ada intervensi maupun penanganan yang mengulur waktu dalam kasus kejahatan terhadap anak. ​Perlindungan Anak Adalah Harga Mati ​Penanganan kasus ini wajib mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum menegaskan bahwa hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan trauma harus menjadi prioritas utama tanpa membuat korban mengalami trauma berulang (revictimization). Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Beliau Membenarkan Bahwa laporan Masyarakat Terkait Bab Dugaan Pemerkosaan sudah kami terima, dan sedang dalam proses penanganan penyelidikan lebih lanjut, “Ujarnya” melalui konfirmasi saluran WhatsApp Redaksi. Perlu Diketahui Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya slogan namun wujud kesiapan untuk engabdi pada NKRI, Kami selalu siap mendampingi mengayomi melindungi masyarakat yang membutuhkan. ​Redaksi akan terus mengawal perkembangan penyelidikan di Polres Gresik hingga adanya kejelasan status hukum bagi terlapor. Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka secara berimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Tim Redaksi ​

Jika aliran dana ini dapat dibuktikan, penelusuran transaksi menjadi kunci untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

Pemeriksaan perlu mencakup bukti transfer, dokumen jual beli kendaraan, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta dasar pembayaran honorarium yang dipersoalkan.

Belum dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan pemerasan tanpa pemeriksaan bukti dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan.

ENAM ORANG, NILAI UANG BERBEDA-BEDA: APA DASAR PERHITUNGANNYA?

Fatih juga mengklaim bahwa lima rekannya mengalami perlakuan berbeda terkait uang yang diduga diminta selama proses penanganan perkara.

Menurut keterangannya, nominal yang disebut-sebut mencapai Rp120 juta, Rp60 juta, dan Rp20 juta. Ia juga menyatakan dua rekannya dilepaskan tanpa mengeluarkan uang.

Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab melalui penyelidikan.

Apakah benar terdapat permintaan pembayaran kepada para terperiksa? Siapa yang menentukan jumlahnya? Apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah? Adakah bukti yang menunjukkan kaitan pembayaran dengan keputusan mengenai status hukum mereka?

Semua pertanyaan tersebut perlu diuji melalui keterangan para saksi, dokumen, bukti elektronik, dan catatan keuangan.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

KONFIRMASI KEPADA PENGACARA: “GAK TAHU DIUNTUNG”

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media mengaku telah meminta konfirmasi kepada pengacara berinisial BDS melalui pesan singkat pada Selasa, 6 Oktober 2026.